Lathif Arafat sang Crevator

Sabtu, 20 Oktober 2012

Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Panjang



 BAB I PENDAHULUAN
2.1             RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KOTA

Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota berdasarkan pasal 28 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang merupakan rencana umum tata ruang sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi yang memuat  materi sebagai berikut :
                    
1.        Tujuan,  kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kota
2.        Rencana struktur ruang wilayah Kota yang meliputi sistem perkotaannya dan jaringan prasarana wilayah Kota.
3.        Rencana pola ruang wilayah Kota yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya Kota.
4.        Penetapan kawasan strategis Kota
5.        Arahan pemanfaatan ruang wilayah Kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
6.        Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota yang berisi ketentuan umum, peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
7.        Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau .
8.        Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka non hijau.
9.        Rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sector informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah Kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.



2.1.1         Pengertian dan Kedudukan RTRW Kota (Permen PU No.17/PRT/M/ 2009)

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kota, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Kota, rencana struktur ruang wilayah Kota, rencana pola ruang wilayah Kota, penetapan kawasan strategis Kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah Kota dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota. RTRW Kota merupakan penjabaran dari RTRW Nasional dan RTRW Provinsi.

 

2.1.2         Fungsi dan Manfaat RTRW Kota (Permen PU No.17/PRT/M/2009)

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota berfungsi sebagai berikut :

1.      Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
2.      Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota.
3.      Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota.
4.      Acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan Pemerintah, masyarakat dan swasta.
5.      Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota.
6.      Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan / pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta penerapan sanksi.
7.      Acuan dalam administrasi pertanahan.

Adapun manfaat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota adalah untuk :

1.      Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kota.
2.      Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kota dengan wilayah sekitarnya.
3.      Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kota yang berkualitas.


2.1.3         Muatan RTRW Kota (Permen PU No.17/PRT/M/2009)

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17/PRT/M/2009 tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah Kota, maka ketentuan teknis muatan RTRW Kota adalah meliputi :

1.      Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota
Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota (penataan kota) merupakan terjemahan dari visi dan misi pengembangan wilayah kota dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi ideal tata ruang wilayah kota yang diharapkan. Adapun materinya minimal terdiri dari :
a.    Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota
b.    Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota
c.    Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota

2.      Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota
Rencana struktur ruang wilayah kota merupakan kerangka sistem pusat-pusat pelayanan kegiatan kota yang berhirarkhi satu sama lain dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kota. Adapun materinya minimal terdiri dari :

a.    Pusat pelayanan di wilayah Kota merupakan pusat pelayanan sosial, budaya, ekonomi dan atau administrasi masyarakat yang melayani wilayah kota dan regional, yang meliputi :
Ø  Pusat pelayanan kota, melayani seluruh wilayah kota dan atau regional
Ø  Sub pusat pelayanan kota, melayani sub wilayah kota.
Ø  Pusat lingkungan, melayani skala lingkungan wilayah kota.
b.    Sistem Prasarana utama berupa :
Ø  Sistem jaringan transportasi darat mencakup jaringan jalan, jaringan kereta api, jaringan sungai, danau dan penyeberangan
Ø  Sistem jaringan transportasi laut mencakup pelabuhan laut, alur pelayaran.
Ø  Sistem jaringan transportasi udara mencakup Bandar udara dan ruang udara untuk penerbangan.
c.    Sistem Prasarana lainnya berupa :
Ø  Sistem jaringan energi/kelistrikan mencakup pembangkit listrik dan jaringan prasarana energi (jaringan pipa minyak, pipa gas, jaringan transmisi tenaga listrik, gardu induk dan lain-lain)
Ø  Sistem jaringan telekomunikasi mencakup infrastruktur jaringan kabel, infrastruktur telepon nirkabel dan jaringan telekomunikasi di wilayah kota..
Ø  Sistem jaringan sumberdaya air mencakup sumber daya air, wilayah sungai, irigasi, air baku untuk air bersih, air bersih dan sistem pengendalian banjir.
Ø  Sistem penyediaan air minum kota.
Ø  Sistem pengelolaan air limbah kota.
Ø  Sistem persampahan kota.
Ø  Sistem drainase kota.
Ø  Prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki
Ø  Jalur evakuasi bencana
Ø  Sistem prasarana perkotaan lainnya

3.      Rencana Pola Ruang Wilayah Kota
Rencana pola ruang wilayah kota merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Adapun materinya minimal terdiri dari :

a.    Peruntukan ruang untuk kawasan lindung berupa :
Ø  Kawasan hutan lindung
Ø  Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya
Ø  Kawasan perlindungan setempat
Ø  Ruang terbuka hijau (RTH) kota
Ø  Kawasan suaka alam dan cagar budaya
Ø  Kawasan rawan bencana alam
Ø  Kawasan lindung lainnnya
b.    Peruntukan ruang untuk kawasan budidaya berupa :
Ø  Kawasan perumahan
Ø  Kawasan perdagangan dan Jasa
Ø  Kawasan perkantoran
Ø  Kawasan Industri
Ø  Kawasan pariwisata
Ø  Kawasan ruang terbuka non hijau
Ø  Kawasan ruang evakuasi bencana
Ø  Kawasan untuk kegiatan sektor informal
Ø  Kawasan peruntukan lainnya

4.      Penetapan Kawasan Strategis Kota
Kawasan strategis wilayah kota merupakan bagian wilayah kota yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan. Penentuan kawasan strategis kota lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis kota akan ditetapkan lebih lanjut didalam rencana tata ruang kawasan strategis.

5.      Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota
Arahan pemanfaatan ruang wilayah Kota merupakan upaya perwujudan rencana tata ruang yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama penataan/ pengembangan wilayah kota dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan (20 tahun). Indikasi program utama dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah kota meliputi :

a.  Usulan program utama adalah program-program utama pengembangan wilayah kota yang dindikasikan memiliki bobot utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah kota sesuai tujuan penataan ruang wilayah kota.
b.    Lokasi adalah tempat dimana usulan program utama akan dilaksanakan
c.  Besaran adalah perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program utama pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan.
d.  Sumber pendanaan yang dapat berasal dari APBD Kota, APBD Provinsi, APBN, swasta dan/atau masyarakat.
e.  Instansi pelaksana adalah pelaksana program utama yang meliputi pemerintah (sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintahan, swasta serta masyarakat.
f.   Waktu dan tahapan pelaksanaan adalah 20 (dua puluh) yang dirinci setiap 5 (lima) tahunan. Program utama 5 tahun pertama dapat dirinci ke dalam program utama tahunan.

Selain itu, arahan pemanfaatan ruang kota, sekurang-kurangnya memiliki susunan sebagai berikut :

a.  Perwujudan rencana struktur ruang wilayah Kota, mencakup :
Ø  Perwujudan pusat kegiatan dalam wilayah kota.
Ø  Perwujudan sistem jaringan prasarana kota (transportasi, sumber daya air, energi/kelistrikan, telekomunikasi, persampahan, sanitasi dan drainase serta prasarana lainnya).
b.  Perwujudan rencana pola ruang wilayah kota, mencakup :
Ø  Perwujudan kawasan lindung
Ø  Perwujudan kawasan budidaya
c.  Perwujudan kawasan-kawasan strategis kota

6.      Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota adalah ketentuan yang diperlukan sebagai alat penertiban penataan ruang dalam rangka perwujudan rencana tata ruang wilayah kota. Ketentuan ini minimal memuat :

a.    Ketentuan umum peraturan zonasi kota
b.    Ketentuan perizinan
c.    Ketentuan pemberian insentif
d.    Ketentuan pemberian disinsentif
e.    Ketentuan sanksi





2.1.4         Format Penyajian dan Masa Berlaku RTRW Kota (Permen PU No.17/PRT/M/2009)

Format penyajian RTRW Kota adalah berupa dokumen sebagai berikut :
1.      Materi Teknis RTRW Kota yang terdiri atas :
a.      Buku Data dan Analisis yang dilengkapi dengan peta-peta
b.      Buku Rencana yang disajikan dalam format A4
c.      Album Peta yang disajikan dengan ketelitian skala minimal 1 : 25.000 dalam format A1 yang dilengkapi dengan peta digital yang mengikuti ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

2.      Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kota yang terdiri atas :
a.      Raperda merupakan rumusan pasal per pasal dari buku rencana yang disajikan dalam format A4.
b.      Lampiran yang terdiri dari peta rencana struktur ruang, peta rencana pola ruang dan peta penetapan kawasan strategis Kota yang disajikan dalam format A3 serta tabel indikasi program utama.

RTRW Kota berlaku dalam jangka waktu 20 tahun dan ditinjau kembali setiap 5 tahun. Adapun peninjauan RTRW Kota tersebut dapat dilakukan kurang dari 5 tahun jika :

1.      Terjadi perubahan kebijakan dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah.
2.      Terjadi dinamika internal yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar antara berkaitan dengan alam skala besar dan pemekaran wilayah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini peninjauan kembali dan revisi RTRW Kota dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pemanfaatan ruang

2.1.5         Proses dan Prosedur Penyusunan RTRW Kota (Permen PU No.17/PRT/M/2009)

Proses dan prosedur penyusunan sampai dengan implementasi RTRW Kota disyaratkan berlandaskan atas asas keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan serta asas akuntabilitas.

Secara umum proses dan prosedur penyusunan RTRW Kota meliputi tahapan sebagai berikut :

1.        Proses penyusunan RTRW Kota terdiri dari :
a.    Persiapan penyusunan RTRW Kota
b.    Pengumpulan data yang dibutuhkan
c.    Pengolahan dan analisis data
d.    Perumusan konsep RTRW Kota
e.    Penyusunan raperda tentang RTRW Kota

2.        Prosedur penyusunan RTRW Kota terdiri dari :
a.    Pembentukan tim penyusunan RTRW Kota
b.    Pelaksanaan penyusunan RTRW Kota
c.    Pelibatan peran serta masyarakat di tingkat Kota dalam penyusunan RTRW Kota.
d.    Pembahasan raperda tentang RTRW Kota.












2.2             EVALUASI RTRW KOTA PADANG PANJANG 2005 – 2015

RTRW Kota Padang Panjang sudah disusun pada tahun 2005 dengan menggunakan data dasar tahun 2000 – 2004. Pada saat ini (tahun 2010) RTRW kota tersebut sudah harus ditinjau kembali, hal ini sesuai dengan ketentuan UU No.26 tahun 2007 pasal 26 ayat (5).

Kemudian dengan menggunakan metode perbandingan (evaluasi) atas variabel dasar hukum, pedoman, muatan, masa berlaku, format penyajian laporan dan Peta dalam penyusunan RTRW Kota Padang Panjang, maka dapat dinilai bahwa RTRW Kota Padang Panjang (2005 – 2015) perlu direvisi kembali, karena masih kurang dalam aspek sebagai berikut :

1.      Dasar hukum belum mengacu kepada UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
2.      Pedoman penyusunan belum mengacu kepada Permen PU No. 17 tahun 2009.
3.      Muatan yang belum ada meliputi :
a.    Tujuan, kebijakan dan strategi
b.    Ruang terbuka hijau
c.    Ruang bagi sektor informal
d.    Penetapan kawasan strategis kota
e.    Usulan program utama belum untuk 20 tahun
f.     Ketentuan umum peraturan zonasi belum lengkap
g.    Ketentuan sanksi belum ada
4.      Masa berlaku belum untuk 20 tahun
5.      Format penyajian laporan rencana belum A4 dan format Album peta belum dalam bentuk data Archgiss dan koordinat belum menggunakan UTM (Bakosurtanal)

BAB II EVALUASI
 

2.1             RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KOTA

Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota berdasarkan pasal 28 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang merupakan rencana umum tata ruang sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi yang memuat  materi sebagai berikut :
                    
1.        Tujuan,  kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kota
2.        Rencana struktur ruang wilayah Kota yang meliputi sistem perkotaannya dan jaringan prasarana wilayah Kota.
3.        Rencana pola ruang wilayah Kota yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya Kota.
4.        Penetapan kawasan strategis Kota
5.        Arahan pemanfaatan ruang wilayah Kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
6.        Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota yang berisi ketentuan umum, peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
7.        Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau .
8.        Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka non hijau.
9.        Rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sector informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah Kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.



2.1.1         Pengertian dan Kedudukan RTRW Kota (Permen PU No.17/PRT/M/ 2009)

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kota, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Kota, rencana struktur ruang wilayah Kota, rencana pola ruang wilayah Kota, penetapan kawasan strategis Kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah Kota dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota. RTRW Kota merupakan penjabaran dari RTRW Nasional dan RTRW Provinsi.
2.1.2         Fungsi dan Manfaat RTRW Kota (Permen PU No.17/PRT/M/2009)

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota berfungsi sebagai berikut :

1.      Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
2.      Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota.
3.      Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota.
4.      Acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan Pemerintah, masyarakat dan swasta.
5.      Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota.
6.      Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan / pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta penerapan sanksi.
7.      Acuan dalam administrasi pertanahan.

Adapun manfaat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota adalah untuk :

1.      Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kota.
2.      Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kota dengan wilayah sekitarnya.
3.      Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kota yang berkualitas.


2.1.3         Muatan RTRW Kota (Permen PU No.17/PRT/M/2009)

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17/PRT/M/2009 tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah Kota, maka ketentuan teknis muatan RTRW Kota adalah meliputi :

1.      Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota
Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota (penataan kota) merupakan terjemahan dari visi dan misi pengembangan wilayah kota dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi ideal tata ruang wilayah kota yang diharapkan. Adapun materinya minimal terdiri dari :
a.    Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota
b.    Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota
c.    Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota

2.      Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota
Rencana struktur ruang wilayah kota merupakan kerangka sistem pusat-pusat pelayanan kegiatan kota yang berhirarkhi satu sama lain dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kota. Adapun materinya minimal terdiri dari :

a.    Pusat pelayanan di wilayah Kota merupakan pusat pelayanan sosial, budaya, ekonomi dan atau administrasi masyarakat yang melayani wilayah kota dan regional, yang meliputi :
Ø  Pusat pelayanan kota, melayani seluruh wilayah kota dan atau regional
Ø  Sub pusat pelayanan kota, melayani sub wilayah kota.
Ø  Pusat lingkungan, melayani skala lingkungan wilayah kota.
b.    Sistem Prasarana utama berupa :
Ø  Sistem jaringan transportasi darat mencakup jaringan jalan, jaringan kereta api, jaringan sungai, danau dan penyeberangan
Ø  Sistem jaringan transportasi laut mencakup pelabuhan laut, alur pelayaran.
Ø  Sistem jaringan transportasi udara mencakup Bandar udara dan ruang udara untuk penerbangan.
c.    Sistem Prasarana lainnya berupa :
Ø  Sistem jaringan energi/kelistrikan mencakup pembangkit listrik dan jaringan prasarana energi (jaringan pipa minyak, pipa gas, jaringan transmisi tenaga listrik, gardu induk dan lain-lain)
Ø  Sistem jaringan telekomunikasi mencakup infrastruktur jaringan kabel, infrastruktur telepon nirkabel dan jaringan telekomunikasi di wilayah kota..
Ø  Sistem jaringan sumberdaya air mencakup sumber daya air, wilayah sungai, irigasi, air baku untuk air bersih, air bersih dan sistem pengendalian banjir.
Ø  Sistem penyediaan air minum kota.
Ø  Sistem pengelolaan air limbah kota.
Ø  Sistem persampahan kota.
Ø  Sistem drainase kota.
Ø  Prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki
Ø  Jalur evakuasi bencana
Ø  Sistem prasarana perkotaan lainnya

3.      Rencana Pola Ruang Wilayah Kota
Rencana pola ruang wilayah kota merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Adapun materinya minimal terdiri dari :

a.    Peruntukan ruang untuk kawasan lindung berupa :
Ø  Kawasan hutan lindung
Ø  Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya
Ø  Kawasan perlindungan setempat
Ø  Ruang terbuka hijau (RTH) kota
Ø  Kawasan suaka alam dan cagar budaya
Ø  Kawasan rawan bencana alam
Ø  Kawasan lindung lainnnya
b.    Peruntukan ruang untuk kawasan budidaya berupa :
Ø  Kawasan perumahan
Ø  Kawasan perdagangan dan Jasa
Ø  Kawasan perkantoran
Ø  Kawasan Industri
Ø  Kawasan pariwisata
Ø  Kawasan ruang terbuka non hijau
Ø  Kawasan ruang evakuasi bencana
Ø  Kawasan untuk kegiatan sektor informal
Ø  Kawasan peruntukan lainnya

4.      Penetapan Kawasan Strategis Kota
Kawasan strategis wilayah kota merupakan bagian wilayah kota yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan. Penentuan kawasan strategis kota lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis kota akan ditetapkan lebih lanjut didalam rencana tata ruang kawasan strategis.

5.      Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota
Arahan pemanfaatan ruang wilayah Kota merupakan upaya perwujudan rencana tata ruang yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama penataan/ pengembangan wilayah kota dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan (20 tahun). Indikasi program utama dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah kota meliputi :

a.  Usulan program utama adalah program-program utama pengembangan wilayah kota yang dindikasikan memiliki bobot utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah kota sesuai tujuan penataan ruang wilayah kota.
b.    Lokasi adalah tempat dimana usulan program utama akan dilaksanakan
c.  Besaran adalah perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program utama pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan.
d.  Sumber pendanaan yang dapat berasal dari APBD Kota, APBD Provinsi, APBN, swasta dan/atau masyarakat.
e.  Instansi pelaksana adalah pelaksana program utama yang meliputi pemerintah (sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintahan, swasta serta masyarakat.
f.   Waktu dan tahapan pelaksanaan adalah 20 (dua puluh) yang dirinci setiap 5 (lima) tahunan. Program utama 5 tahun pertama dapat dirinci ke dalam program utama tahunan.

Selain itu, arahan pemanfaatan ruang kota, sekurang-kurangnya memiliki susunan sebagai berikut :

a.  Perwujudan rencana struktur ruang wilayah Kota, mencakup :
Ø  Perwujudan pusat kegiatan dalam wilayah kota.
Ø  Perwujudan sistem jaringan prasarana kota (transportasi, sumber daya air, energi/kelistrikan, telekomunikasi, persampahan, sanitasi dan drainase serta prasarana lainnya).
b.  Perwujudan rencana pola ruang wilayah kota, mencakup :
Ø  Perwujudan kawasan lindung
Ø  Perwujudan kawasan budidaya
c.  Perwujudan kawasan-kawasan strategis kota

6.      Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota adalah ketentuan yang diperlukan sebagai alat penertiban penataan ruang dalam rangka perwujudan rencana tata ruang wilayah kota. Ketentuan ini minimal memuat :

a.    Ketentuan umum peraturan zonasi kota
b.    Ketentuan perizinan
c.    Ketentuan pemberian insentif
d.    Ketentuan pemberian disinsentif
e.    Ketentuan sanksi





2.1.4         Format Penyajian dan Masa Berlaku RTRW Kota (Permen PU No.17/PRT/M/2009)

Format penyajian RTRW Kota adalah berupa dokumen sebagai berikut :
1.      Materi Teknis RTRW Kota yang terdiri atas :
a.      Buku Data dan Analisis yang dilengkapi dengan peta-peta
b.      Buku Rencana yang disajikan dalam format A4
c.      Album Peta yang disajikan dengan ketelitian skala minimal 1 : 25.000 dalam format A1 yang dilengkapi dengan peta digital yang mengikuti ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

2.      Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kota yang terdiri atas :
a.      Raperda merupakan rumusan pasal per pasal dari buku rencana yang disajikan dalam format A4.
b.      Lampiran yang terdiri dari peta rencana struktur ruang, peta rencana pola ruang dan peta penetapan kawasan strategis Kota yang disajikan dalam format A3 serta tabel indikasi program utama.

RTRW Kota berlaku dalam jangka waktu 20 tahun dan ditinjau kembali setiap 5 tahun. Adapun peninjauan RTRW Kota tersebut dapat dilakukan kurang dari 5 tahun jika :

1.      Terjadi perubahan kebijakan dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah.
2.      Terjadi dinamika internal yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar antara berkaitan dengan alam skala besar dan pemekaran wilayah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini peninjauan kembali dan revisi RTRW Kota dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pemanfaatan ruang

2.1.5         Proses dan Prosedur Penyusunan RTRW Kota (Permen PU No.17/PRT/M/2009)

Proses dan prosedur penyusunan sampai dengan implementasi RTRW Kota disyaratkan berlandaskan atas asas keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan serta asas akuntabilitas.

Secara umum proses dan prosedur penyusunan RTRW Kota meliputi tahapan sebagai berikut :

1.        Proses penyusunan RTRW Kota terdiri dari :
a.    Persiapan penyusunan RTRW Kota
b.    Pengumpulan data yang dibutuhkan
c.    Pengolahan dan analisis data
d.    Perumusan konsep RTRW Kota
e.    Penyusunan raperda tentang RTRW Kota

2.        Prosedur penyusunan RTRW Kota terdiri dari :
a.    Pembentukan tim penyusunan RTRW Kota
b.    Pelaksanaan penyusunan RTRW Kota
c.    Pelibatan peran serta masyarakat di tingkat Kota dalam penyusunan RTRW Kota.
d.    Pembahasan raperda tentang RTRW Kota.





                                            












 

2.2             EVALUASI RTRW KOTA PADANG PANJANG 2005 – 2015

RTRW Kota Padang Panjang sudah disusun pada tahun 2005 dengan menggunakan data dasar tahun 2000 – 2004. Pada saat ini (tahun 2010) RTRW kota tersebut sudah harus ditinjau kembali, hal ini sesuai dengan ketentuan UU No.26 tahun 2007 pasal 26 ayat (5).

Kemudian dengan menggunakan metode perbandingan (evaluasi) atas variabel dasar hukum, pedoman, muatan, masa berlaku, format penyajian laporan dan Peta dalam penyusunan RTRW Kota Padang Panjang, maka dapat dinilai bahwa RTRW Kota Padang Panjang (2005 – 2015) perlu direvisi kembali, karena masih kurang dalam aspek sebagai berikut :

1.      Dasar hukum belum mengacu kepada UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
2.      Pedoman penyusunan belum mengacu kepada Permen PU No. 17 tahun 2009.
3.      Muatan yang belum ada meliputi :
a.    Tujuan, kebijakan dan strategi
b.    Ruang terbuka hijau
c.    Ruang bagi sektor informal
d.    Penetapan kawasan strategis kota
e.    Usulan program utama belum untuk 20 tahun
f.     Ketentuan umum peraturan zonasi belum lengkap
g.    Ketentuan sanksi belum ada
4.      Masa berlaku belum untuk 20 tahun
5.      Format penyajian laporan rencana belum A4 dan format Album peta belum dalam bentuk data Archgiss dan koordinat belum menggunakan UTM (Bakosurtanal)

 








3.1             KEBIJAKAN DAN ARAHAN PEMBANGUNAN MAKRO

Secara hirarki RTRW Kota Padang Panjang berkedudukan dibawah rencana sebagai berikut :

1.      Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2.      Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
3.      Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat

Sesuai dengan hirarki tersebut dan ketentuan dari UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka RTRW Kota Padang Panjang merupakan penjabaran dari ketiga rencana tersebut. Sehingga dalam penyusunan RTRW Kota Padang Panjang harus berpedoman pada ketiga rencana tersebut atau mengadopsi ketiga rencana tersebut. Berdasarkan hal itu, maka dalam bab ini akan dibahas mengenai kebijakan dan arahan pembangunan yang ada didalam ketiga produk rencana tersebut yang berhubungan dengan pengembangan wilayah Kota Padang Panjang.

3.1.1         Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025

Sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional.

1.      Visi Pembangunan Nasional Jangka Panjang
Visi Pembangunan Nasional Jangka Panjang (Tahun 2005 – 2025) adalah “Indonesia Yang Maju dan Mandiri, Adil dan Demokratis, Serta Aman dan Bersatu Dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia”

2.      Misi Pembangunan Nasional Jangka Panjang
a.      Mewujudkan Indonesia Yang Maju dan Mandiri
b.      Misi Mewujudkan Indonesia Yang Adil dan Demokratis
c.      Misi Mewujudkan Indonesia Yang Aman dan Bersatu

3.      Arah Pembangunan Nasional Jangka Panjang
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi tersebut, maka Arah Pembangunan Nasional Jangka Panjang adalah menyangkut :
a.      Pembangunan Ekonomi
b.      Pembangunan Infrastruktur
c.      Peningkatan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat
d.      Pelaksanaan Politik Luar Negeri
e.      Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup
f.       Pembangunan Sumberdaya Manusia
g.      Pembangunan Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
h.      Pembangunan Bidang Pertahanan dan Keamanan

3.1.2         Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional 2008 - 2028 (PP No.26/2008)

Sebagai bagian dari wilayah Indonesia maka penyusunan RTRW Kota Padang Panjang harus mengacu kepada RTRW Nasional tahun 2008 - 2029 sesuai dengan amanat UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. RTRW Nasional ini telah ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.



A.     Struktur Ruang Wilayah Nasional
Struktur ruang wilayah nasional adalah suatu struktur yang memperlihatkan struktur pengembangan sistem pusat permukiman/perkotaan dan perdesaan nasional, struktur jaringan prasarana transportasi, kelistrikan, telekomunikasi dan sumberdaya air dalam mendukung sistem permukiman, pengembangan kawasan budidaya dan kawasan-kawasan fungsional di darat maupun di laut. Berdasarkan RTRW Nasional (PP No.26/2008), maka secara indikatif arahan struktur ruang yang berpengaruh besar terhadap pengembangan dan pembangunan Kota Padang Panjang adalah sebagai berikut :

1.    Kebijakan dan arahan pengembangan jaringan Jalan Tol (Padang – Padang Panjang – Bukittinggi).
2.    Kebijakan dan arahan pengembangan jaringan jalan Nasional (Padang – Padang Panjang – Bukittinggi)
3.    Kebijakan dan arahan pengembangan jaringan jalan arteri primer (Padang – Padang Panjang – Bukittinggi)

B.     Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional
Pola pemanfaatan ruang wilayah nasional menggambarkan secara indikatif sebaran kegiatan pelestarian alam dan cagar budaya, kegiatan produksi, serta persebaran kegiatan strategis nasional. Pola ini secara spasial memperlihatkan pola persebaran kawasan lindung, pola pengembangan kawasan budidaya, dan pola pengembangan kawasan fungsional. Berdasarkan RTRWN (PP No. 26/2008), maka secara indikatif arahan pola pemanfaatan ruang yang berpengaruh besar terhadap pengembangan dan pembangunan Kota Padang Panjang adalah sebagai berikut :

1.    Kebijakan dan arahan pengembangan wilayah sungai Anai – Kuranji – Arau – Mangau – Antokan yang termasuk dalam wilayah sungai strategis nasional.
2.    Kebijakan dan arahan pengembangan kawasan lindung nasional berupa cagar alam Lembah Anai.

Secara lebih jelas mengenai indikatif struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berhubungan langsung dengan pengembangan wilayah Kota Padang Panjang dapat dilihat pada Tabel 3.1 dan Gambar 3.1..

3.1.3         Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat 2009 - 2029

Kota Padang Panjang merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Barat, sehingga penyusunan RTRW nya harus mengacu kepada RTRW Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan amanat UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

A.     Struktur Ruang Provinsi Sumatera Barat 2009 - 2029
Arahan struktur ruang untuk Kota Padang Panjang dalam kerangka RTRW Provinsi Sumatera Barat dapat diuraikan sebagai berikut :

1.    Kota Padang Panjang berfungsi sebagai pusat kegiatan lokal (PKL) dalam sistem perkotaan provinsi dengan perkiraan jumlah penduduk pada tahun 2029 sebesar 60.000 jiwa.

2.    Rencana pengembangan jalan arteri primer yang menghubungkan simpul-simpul sebagai berikut :
a.    Kota Padang – Kota Bukittinggi
b.    Kota Padang Panjang – Kota Solok
c.    Jalan lingkar selatan Kota Padang Panjang (Alternatif jalan nasional)
d.    Jembatan Simpang Delapan (dalam kota Padang Panjang)

3.    Rencana pengembangan jalan kolektor primer yang menghubungkan Kota Padang Panjang – Batusangkar.
4.    Rencana pengembangan jalan kereta api yang menghubungkan Lubuk Alung – Padang Panjang – Solok.
5.    Optimalisasi Terminal Bukit Surungan

B.     Pola Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumatera Barat 2009 - 2029
Berdasarkan RTRW Provinsi Sumatera Barat tahun 2029, maka secara indikatif arahan pola pemanfaatan ruang untuk Kota Padang Panjang adalah sebagai berikut :

1.    Kawasan Lindung meliputi  :
a.    Kawasan sempadan sungai
b.    Kawasan sempadan mata air
c.    Kawasan cagar alam
d.    Kawasan wisata alam
e.    Kawasan cagar budaya
f.     Kawasan rawan tanah longsor
g.    Kawasan rawan gerakan tanah
h.    Kawasan rawan gempa (zona patahan aktif)
i.      Kawasan rawan bencana letusan gunung api

2.    Kawasan Budidaya meliputi :
a.    Pertanian lahan kering (tanaman hias dan obat-obatan)
b.    Perikanan darat
c.    Kawasan pertambangan (batuan)
d.    Destinasi pengembangan pariwisata III (pusat pelayanan di Batusangkar)
e.    Kawasan permukiman
f.     Kawasan peruntukan lainnya
g.    Kawasan strategis poros barat – timur

Secara lebih jelas mengenai indikatif struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang wilayah provinsi Sumatera Barat yang berhubungan langsung dengan pengembangan wilayah Kota Padang Panjang dapat dilihat pada Tabel 3.1.




 


3.2             KEBIJAKAN DAN ARAHAN PEMBANGUNAN MIKRO

3.2.1         Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Padang Panjang tahun 2005 – 2025.

A.       Visi
Visi pembangunan jangka panjang pada dasarnya merupakan kondisi yang ingin dicapai dalam jangka 20 tahun mendatang. Dengan kata lain, visi pembangunan jangka panjang adalah merupakan aspirasi dan cita-cita warga Kota Padang Panjang yang diinginkan di masa mendatang.   Visi Kota Padang Panjang jangka panjang adalah sebagai berikut :

”KOTA YANG MAJU, LESTARI, DAN ISLAMI”
 
þ   Maju ditandai dengan sarana dan prasarana dengan standar kota antar bangsa/internasional, sumberdaya manusia berpendidikan yang tinggi, angka harapan hidup yang lebih tinggi, laju pertumbuhan penduduk yang lebih kecil; kualitas pelayanan sosial yang lebih baik; serta produktivitas yang makin tinggi; perekonomian ditandai dengan struktur ekonomi berbasis industri dan jasa yang tangguh, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pendapatan masyarakat meningkat, serta tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi; sosial politik ditandai dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik, menurunnya tingkat kriminalitas, meningkatnya ketenteraman dan ketertiban umum, serta meningkatnya peran serta rakyat secara nyata dan efektif dalam segala aspek kehidupan, terwujudnya supremasi hukum dan terpeliharanya budaya demokrasi
þ   Lestari, dimaksudkan sebagai kondisi dimana penyelenggaraan pembangunan tidak semata diorientasikan pada upaya menumbuh kembangkan perekonomian, namun juga harus berpijak pada prinsip untuk menjaga daya dukung dan daya tampung kota berdasarkan berbagai sumberdaya yang tersedia.
þ   Islami akan menjadi prinsip dasar yang menjadi landasan moral dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan.
B.       Misi
Untuk mewujudkan visi pembangunan kota Padang Panjang tersebut, ditetapkan pula beberapa misi utama yang akan dilaksanakan dalam periode 20 tahun mendatang. Misi tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Mewujudkan Moralitas, Kemandirian, dan Daya Saing Masyarakat
2.    Mewujudkan Stabilitas dan Daya Saing Perekonomian
3.    Mewujudkan Lingkungan yang Asri dan Lestari
4.    Mewujudkan Daya Dukung dan Kualitas Pelayanan Prasarana dan Sarana
5.    Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik dan Bersih.

Gambar 3.1
Hubungan Misi Kota Padang Panjang dan Misi Nasional


Sasaran Misi 1: Mewujudkan Moralitas, Kemandirian, dan Daya Saing Masyarakat
a.    Menurunnya buta membaca dan menulis al-Quran sampai kurang dari 1%.
b.    Meningkatnya sikap kedisiplinan, kebersihan dan saling tolong menolong
c.    Meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia menjadi 83,06, yang ditandai dengan tercapainya indeks pendidikan 95,25, indeks kesehatan 87,99, dan indeks daya beli 65,92;
d.    Terkendalinya laju pertumbuhan penduduk, berkisar antara 1,25 - 2,00%;
e.    Menurunnya tingkat kemiskinan, menjadi tidak lebih dari 5,00%;
f.     Menurunnya tingkat pengangguran terbuka, menjadi tidak lebih dari 5,00%;
g.    Tidak adanya kriminalitas, kemaksiatan, dan perjudian.

Sasaran Misi 2: Mewujudkan Stabilitas dan Daya Saing Perekonomian
a.    Meningkatnya peran zakat, infaq, shadaqah, dan lembaga keuangan syariah dalam perekonomian daerah.
b.    Meningkatnya nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku menjadi Rp. 5.288 milyar;
c.    Meningkatnya Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atas dasar harga berlaku menjadi Rp. 4.277 milyar;
d.    Meningkatnya PDRB per Kapita menjadi Rp. 74,2 juta;
e.    Peran sektor sekunder dan tersier menjadi 93,00% terhadap perekonomian daerah.

Sasaran Misi 3: Mewujudkan Lingkungan yang Asri dan Lestari
a.    Menurunnya tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan;
b.    Terpeliharanya proporsi ruang terbuka hijau terhadap luas wilayah, menjadi tidak kurang dari 30,00%;
c.    Meningkatnya jumlah sampah terangkut, menjadi tidak kurang dari 90,00%;
d.    Menurunnya luasan daerah genangan banjir



Sasaran Misi 4: Mewujudkan Daya Dukung dan Kualitas Pelayanan Prasarana Dan Sarana
a.    Tesedianya jalan dalam kondisi baik tidak kurang dari 95,00%, disertai dengan terpenuhinya fasilitas kelengkapan jalan;
b.    Tercapainya kecepatan rata-rata perjalanan sekurang-kurangnya 15 km/jam dengan V/C rasio maksimal 0,85;
c.    Tercapainya tingkat hunian rumah tangga menjadi 97,50%, diimbangi dengan kelengkapan prasarana dan sarana pendukungnya

Sasaran Misi 5: Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih
a.    Terbentuknya struktur kelembagaan pemerintahan yang efektif, efisien dan proporsional, yang disertai dengan kapasitas manajerial, aparatur, serta prasarana dan sarana pemerintahan;
b.    Meningkatnya jiwa kewirausahaan para aparatur pemerintahan daerah
c.    Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam pengawasan dan pengendaliannya;
d.    Terwujudnya supremasi hukum dan bertumbuhkembangnya budaya demokrasi, aman dan tertib.
d.    Terbentuknya kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan swasta
e.    Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan daerah
f.     Meningkatnya pelayanan publik
g.    Meningkatnya keterpaduan antar instansi vertikal dan horisontal.

C.       Arah Pembangunan Daerah
Arah pembangunan jangka panjang Kota Padang Panjang untuk jangka waktu 2005-2025 mendatang ditetapkan sebagai berikut :

a.    Mewujudkan Moralitas, Kemandirian, dan Daya Saing Masyarakat
b.    Mewujudkan Stabilitas dan Daya Saing Perekonomian


c.    Mewujudkan Lingkungan yang Asri dan Lestari
d.    Mewujudkan Daya Dukung dan Kualitas Pelayanan Prasarana dan Sarana
e.    Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik dan Bersih

D.       Pentahapan Pembangunan Daerah
Pentahapan pembangunan jangka panjang Kota Padang Panjang untuk jangka waktu 2005-2025 mendatang ditetapkan sebagai berikut :

a.    Periode Lima Tahun Pertama (2008-2013) yaitu mempersiapkan kekuatan dan kemampuan potensi dan sumberdaya daerah yang akan menjadi pondasi menuju kondisi Kota Padang Panjang yang maju.
b.    Periode Lima Tahun Kedua (2014-2018) yaitu memantapkan kemandirian daerah dengan menekankan pada pembangunan sumberdaya manusia, lingkungan hidup dan tata ruang, infrastrukur, hukum, dan pemerintahan.
c.    Periode Lima Tahunan Ketiga (2019-2023) yaitu persiapan menuju kondisi kota padang panjang yang maju, dengan menekankan pada peningkatan daya saing kompetitif perekonomian; pembentukan sumberdaya manusia berkualitas.
d.    Periode Lima Tahun Keempat (2024-2028) yaitu pembentukan kota padang panjang menuju ‘kota yang maju’ dengan menekankan pada upaya pemantapan daya saing perekonomian dan sumberdaya manusia

Secara lebih jelas mengenai matrik arah dan pentahapan pembangunan Kota Padang Panjang tahun 2005 – 2025 dapat dilihat pada Tabel 3.2




3.2.2         Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Padang Panjang

Pemerintah Kota Padang Panjang telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2008 – 2013 dengan menuangkan kedalam bentuk program-program berikut :

1.      Program pembangunan untuk misi Mewujudkan Padang Panjang sebagai Kota Tujuan Pendidikan adalah :

a.    Program Pengukuhan citra Padang Panjang sebagai Kota Pendidikan yang Islami, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Peningkatan kualitas pembelajaran keislaman di lembaga-lembaga pendidikan;
(2)  Pendirian forum kajian keislaman.

b.    Program peningkatan kecerdasan islami anak usia dini, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Penyediaan sarana dan prasarana PAUD dan Pra Sekolah;
(2)  Peningkatan pembelajaran PAUD;
(3)  Peningkatan kompetensi tenaga pengelola dan pendidik PAUD dalam bidang pendidikan keislaman;
(4)  Peningkatan pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan lembaga PAUD;
(5)  Perancangan materi pembelajaran bermuatan islami dan lokal.

c.    Program Peningkatan Kualitas Pengajaran Berbasis Teknologi di semua Jenjang Pendidikan, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan melalui diklat dan sertifikasi profesi guru;
(2)  Peningkatan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
(3)  Pembinaan kelompok kerja guru;
(4)  Peningkatan rasio dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
(5)  Pengelolaan pendidikan berbasis ICT;
(6)  Penerapan ICT dalam proses pembelajaran;
(7)  Peningkatan sarana belajar berbasis ICT;
(8)  Pengembangan kurikulum muatan internasional;
(9)  Perintisan sekolah berstandar nasional dan internasional.

d.    Program pengembangan prasarana dan sarana pendidikan berbasis ICT, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Pendirian Learning Resource Centre (LRC)
(2)  Penyediaan sarana ICT di seluruh jenjang pendidikan;
(3)  Pelatihan penerapan ICT dalam pengajaran;
(4)  Pemeliharaan sarana dan prasana ICT.

e.    Program Penuntasan wajib belajar 12 tahun, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Penyediaan bantuan operasional sekolah dan beasiswa;
(2)  Pembinaan minat bakat dan kreatifitas peserta didik;
(3)  Penerapan manajemen berbasis sekolah;
(4)  Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan  dasar dan menengah;
(5)  Penyediaan bantuan khusus murid dan beasiswa.

f.     Program pelestarian nilai-nilai adat dan budaya luhur masyarakat, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Pengembangan kesenian tradisional;
(2)  Peningkatan kapasitas lembaga adat sebagai Pusat Kajian dan Pengembangan Adat dan Budaya.

2.      Program pembangunan untuk misi Mewujudkan Pelayanan Kesehatan berstandar internasional adalah :
a.    Program Perwujudan Padang Panjang sebagai kota tujuan wisata kesehatan di Wilayah Sumatera Bagian Tengah dan daerah lainnya, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit;
(2)  Penetapan standar pelayanan kesehatan di RSU Kota Padang Panjang;
(3)  Pembangunan dan pemutakhiran data dasar standar pelayanan kesehatan (SIM RS);

b.    Program Pemberian jaminan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Penetapan standar pelayanan kesehatan di Puskesmas;
(2)  Peningkatan kualitas SDM tenaga kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan;
(3)  Peningkatan kualitas sarana dan prasarana kesehatan;
(4)  Peningkatan persediaan obat Esensial dan Non Formularium;
(5)  Pembinaan dan pengawasan jejaring pelayanan kesehatan
(6)  Monitoring dan evaluasi terhadap tingkat pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dan puskesmas terhadap masyarakat

c.    Program Peningkatan angka harapan hidup di Kota Padang Panjang, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Pelaksanaan PHBS
(2)  Antisipasi dan penanggulangan KLB
(3)  Optimalisasi pelaksanaan Kota Sehat;
(4)  Pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit;
(5)  Upaya perbaikan gizi masyarakat;
(6)  Peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
(7)  Posyandu lansia


3.      Program pembangunan untuk misi Mewujudkan Perekonomian yang Tangguh dan Berbasis Masyarakat adalah :

a.    Program Menjadikan Padang Panjang sebagai kota tujuan wisata, perdagangan dan jasa, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Pengembangan sektor perdagangan, hotel dan restoran industri dan jasa yang bersinergi dengan pengembangan pariwisata, pendidikan, dan kesehatan
(2)  Pengembangan UMKM yang bergerak di bidang usaha kerajinan dan makanan ringan.
(3)  Penyelenggaraan even-even pariwisata, seni dan budaya dalam rangka meningkatkan kunjungan wisata

b.    Program Pengurangan jumlah penduduk miskin dan angka pengangguran melalui pemberdayaan masyarakat dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Pemberdayaan organisasi kemasyarakatan pada setiap kelurahan dalam penanggulangan kemiskinan
(2)  Pengembangan lembaga keuangan mikro/koperasi pada setiap kelurahan
(3)  Pembinaan dan pemberdayaan keluarga miskin
(4)  Optimalisasi dan sinkronisasi program penanggulangan kemiskinan dan pengangguran
(5)  Pembinaan dan pelatihan tenaga kerja
(6)  Mengembangkan industri pertanian, perdagangan dan jasa yang menyerap tenaga kerja

c.    Program Pengembangan sentra-sentra ekonomi yang berbasis masyarakat, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Pengembangan ekonomi lokal berbasis sentra produksi kulit
(2)  Pengembangan ekonomi lokal berbasis sentra produksi AGRIBISNIS

d.    Program Peningkatan kerjasama regional bagi pengembangan usaha pertanian, industri, perdagangan dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Kerjasama pembangunan antar daerah;

e.    Program Peningkatan investasi daerah, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Pengembangan iklim investasi yang kondusif dan informatif;
(2)  Peningkatan kontribusi swasta dalam pengembangan perekonomian daerah;
(3)  Promosi investasi;

f.     Program Peningkatan Kualitas dan Kuantitas lembaga ekonomi masyarakat di setiap kelurahan, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Pemberdayaan lembaga ekonomi masyarakat di kelurahan;
(2)  Pengembangan perekonomian syariah;
(3)  Membuka peluang berusaha bagi setiap kelurahan mengembangkan sentra ekonomi dan produk yang spesifik.

g.    Program pengelolaan pembangunan berwawasan lingkungan, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Penyediaan dokumen pengelolaan lingkungan untuk setiap pembangunan;
(2)  Prokasih;
(3)  Pembangunan dan peningkatan kualitas sarana prasarana perekonomian.

4.      Program pembangunan untuk misi Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan Bersih adalah:

a.    Program Peningkatan pelayanan publik bernuansa Islami dan berbasis masyarakat yang sesuai standar, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Peningkatan sarana prasarana penyelenggaraan pemerintahan;
(2)  Pengembangan manajemen pelayanan publik berbasis ICT;
(3)  Pembinaan dan pengembangan SDM pelayanan publik;
(4)  Penyusunan standar pelayanan yang cepat, tepat, murah dan mudah bagi setiap produk layanan;

b.    Program Pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Penyediaan kotak pengaduan di seluruh SKPD dan sms center Pemerintah Kota Padang Panjang
(2)  Pelaksanaan pengawasan internal secara berkala
(3)  Penanganan kasus-kasus pengaduan di lingkungan pemerintah daerah
(4)  Koordinasi pengawasan yang lebih komprehensif
(5)  Penyusunan kebijakan sistem dan prosedur pengawasan
(6)  Peningkatan moral aparatur
(7)  Peningkatan kesejahteraan aparatur
(8)  Pengembangan pakta integritas dan penjanjian moral

c.    Program Peningkatan efektifitas dan efisiensi kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Penataan Perda yang aspiratif dan responsif tentang Organisasi Perangkat Daerah;
(2)  Pengembangan ketatalaksanaan organisasi perangkat daerah;
(3)  Penyempurnaan ketatalaksanaan serta penciptaan pola hubungan yang harmonis dari organisasi perangkat daerah;
(4)  Peningkatan koordinasi antar organisasi perangkat daerah;
(5)  Peningkatan sistem administrasi dan kearsipan yang organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien.

d.    Program Peningkatan pengawasan, akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Peningkatan kualitas pengawasan internal;
(2)  Peningkatan kemampuan SDM, sarana dan prasarana pengawasan;
(3)  Penyempurnaan sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan;
(4)  Penuntasan tindak lanjut temuan pengawasan;
(5)  Peningkatan partisipasi masyarakat dan media massa sebagai sosial kontrol dalam pengawasan, akuntabilitas dan transparansi pemerintahan;

e.    Program Peningkatan Pembangunan Berbasis Masyarakat, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan, khususnya  dalam penyusunan perencanaan;
(2)  Peningkatan kemampuan masyarakat dalam merumuskan dan menyampaikan aspirasi kebutuhannya melalui berbagai pelatihan;
(3)  Penguatan kelembagaan masyarakat dalam pembangunan;
(4)  Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

f.     Program Pemberdayaan perempuan dan perlindungan terhadap anak, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)  Peningkatan kualitas SDM dan peranan perempuan;
(2)  Peningkatan kegiatan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak;
(3)  Pemantapan kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan perlindungan anak.

g.    Program Penciptaan, Pemeliharaan dan Pengembangan kondisi sosial politik dan KAMTIBMAS yang kondusif, dengan kegiatan pokok sebagai berikut:
(1)  Penanganan Masalah Strategis dan Rawan Konflik
(2)  Penanganan Masalah Penyakit Masyarakat dan Gangguan Kamtibmas
(3)  Pengoptimalan keberadaan SISKAMLING



3.2.3         Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJMD) Kota Padang Panjang tahun 2009 - 2013

Skenario pembangunan Kota Padang Panjang melalui Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang PU/Cipta Karya diharapkan mampu mewujudkan keterpaduan, integrasi perencanaan, sinkronisasi program dan penentuan prioritas dalam pembangunan pelaksanaan daerah. Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang PU/Cipta Karya Kota Padang Panjang menjadi payung dalam setiap pembangunan dan peningkatan bidang keciptakaryaan. Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang PU/Cipta Karya Kota Padang Panjang ini, meliputi :

1.      Rencana Program Investasi Infrastruktur Sub Bidang Pengembangan Permukiman.

Program pada sub bidang pengembangan permukiman adalah pengembangan kawasan permukiman perkotaan yang terdiri dari peningkatan kualitas permukiman dan penyediaan infrastruktur bagi kawasan RSH. Adapun tujuannya adalah peningkatan kualitas lingkungan permukiman dan pengembangan potensi kawasan

2.      Rencana Program Investasi Infrastruktur Sub Bidang Pengembangan Air Minum

Program pada sub bidang pengembangan air minum adalah :
a.        Penyusunan master plan air minum
b.        Penyusunan Master Plan Air Minum
c.        Pembangunan Prasarana Air Minum melalui Pendekatan Masyarakat di Desa Miskin & Rawan Air
d.        Pengembangan Air Minum di Ibukota
e.        Pengembangan Air Minum di IKK yg Belum Mempunyai Sistem & Rawan Air
f.         Pembagunan Prasarana & Sarana Air Minum di Perkotaan
g.        Pembangunan Prasarana & Sarana Air Minum di Perdesaan
h.        Penyuluhan & Pengawasan Kualitas Lingkungan Sehat Perumahan

Adapun tujuan dari program sub bidang air mnum ini adalah peningkatan pelayanan air minum untuk masyarakat kota Padang Panjang

3.      Rencana Program Investasi Infrastruktur Sub Bidang Persampahan

Program pada sub bidang persampahan adalah :
a.        Pengembangan Pengelolaan Persampahan
b.        Pengembangan Pemb. Sistem Persampahan
c.        Peningkatan. Kualitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

Adapun tujuan dari program sub bidang persampahan ini adalah pengelolaan persampahan yang professional di kota Padang Panjang

4.      Rencana Program Investasi Infrastruktur Sub Bidang Drainase

Program pada sub bidang drainase adalah :
a.        Pengembangan Program & Perencanaan Pembangunan Sistem Drainase
b.        Pengembangan Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan

Adapun tujuan dari program sub bidang drainase ini adalah berkurangnya genangan air di kota Padang Panjang

5.      Rencana Program Investasi Infrastruktur Sub Bidang Air Limbah

Program pada sub bidang air limbah adalah program pengelolaan sanitasi Kota Padang Panjang. Adapun tujuan dari program sub bidang air limbah ini adalah peningkatan kualitas permukiman di Kota Padang Panjang menjadi layak huni

6.      Rencana Program Investasi Infrastruktur Sub Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan

Program pada sub bidang tata bangunan dan lingkungan adalah :
a.        Pembinaan Teknis Bangunan dan Gedung
b.        Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman

Adapun tujuan dari program sub bidang tata bangunan dan lingkungan ini adalah sebagai pedoman atau acuan dalam pelaksanaan pembangunan tata bangunan dan lingkungan di Kota Padang Panjang.

7.      Pendukung Bidang Cipta Karya

Program pada sub bidang pendukung Cipta Karya adalah berupa kegiatan :
a.        Revisi RPIJM Bidang Cipta Karya
b.        Capacity Building - Peningkatan SDM Bidang Cipta Karya

Adapun tujuan dari program sub bidang pendukung cipta karya ini adalah peningkatan SDM Bidang Cipta Karya di Kota Padang Panjang dan tersedianya dokumen perencanaan sebagai acuan/pedoman dalam pembangunan.

Semua program investasi infrastruktur bidang keciptakaryaan di atas, sebagian besar telah didukung dengan dokumen perencanaannya sehingga diharapkan dari dokumen perencanaan tersebut dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan/implementasi program dan kegiatan di lapangan. Sedangkan untuk program dan kegiatan yang mendesak, dokumen perencanaannya disusun dalam tahun anggaran yang sama dengan pelaksanaan kegiatan.



3.3             PROFIL WILAYAH KOTA PADANG PANJANG
3.3.1         Sejarah Singkat Perkembangan

Kota Padang Panjang dibentuk berdasarkan UU No. 8 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah. Kemudian dengan lahirnya UU No. 1 tahun 1957 maka Kota Padang Panjang memiliki status yang sejajar dengan daerah otonom lainnya.

Berdasarkan Keputusan DPRD Peralihan Kota Praja tanggal 25 september 1957 No.12/K/DPRD-PP/57, maka Kota Praja Padang Panjang dibagi atas 4 wilayah administratif yang disebut resort, yaitu Gunung, Lareh Nan Panjang, Pasar dan Bukit Surungan. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1982, Kota Padang Panjang dibagi atas dua Kecamatan dengan 16 Kelurahan.

3.3.2         Letak dan Batas Administrasi

Kota Padang Panjang terletak di bagian tengah Provinsi Sumatera Barat dan berlokasi di bagian utara Kota Padang (Ibukota Provinsi). Adapun jarak Kota Padang Panjang dari Kota Padang adalah 72 Km dengan waktu tempuh kendaraan ± 1,5 jam. Sedangkan kota terdekat dari kota Padang Panjang adalah Kota Bukittinggi dengan jarak 19 Km dan waktu tempuh ± 0,5 jam.

Secara geografis Kota Padang Panjang terletak pada 100º20' -  100º30' Bujur Timur (BT) dan 0º27' - 0º32' Lintang Selatan (LS), dengan batas wilayah sebagai berikut :

Ø  Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar
Ø  Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar
Ø  Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar
Ø  Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.

Secara lebih jelas mengenai letak dan batas administrasi Kota Padang Panjang dapat dilihat pada Gambar 3.2 dan Gambar 3.3.
3.3.3         Kondisi Fisik

A.     Luas Wilayah
Kota Padang Panjang merupakan kota terkecil di dalam Provinsi Sumatera Barat dengan luas 2.300 Ha atau 0,05% dari luas Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari 2 kecamatan yaitu Kecamatan Padang Panjang Barat dan Kecamatan Padang Panjang Timur. Kecamatan yang yang paling luas adalah Kecamatan Padang Panjang Timur yaitu 1.325 Ha (57,61%). Adapun kelurahannya terdiri dari 16 dimana pada setiap Kecamatan terdiri dari 8 Kelurahan. Kelurahan yang paling besar wilayahnya adalah Kelurahan Kampung Manggis yaitu 316 Ha (13,76%) dan paling kecil wilayahnya adalah Kelurahan Pasar Baru yaitu 23 Ha (1,00%). Secara lebih rinci mengenai Luas wilayah Kota Padang Panjang dapat dilihat pada Tabel 3.3.


B.     Topografi
Kota Padang Panjang terletak pada ketinggian berkisar antara 550-900 meter di atas permukaan laut. Berdasarkan peta kemiringan lerengannya (BPN Kota Padang Panjang), maka Kota Padang Panjang dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1.      Kemiringan lereng 0-2%
Kemiringan lereng 0-2% terdapat dibagian barat dan tengah Kota Padang Panjang, didasarkan administrasinya termasuk Kelurahan Silaing Bawah, Tanah Hitam dan Kelurahan Koto Panjang. Apabila dilihat secara regional bahwa Kota Padang Panjang merupakan kaki lereng Gunung Merapi dan Gunung Singgalang, maka lereng 0-2% merupakan daerah terendah dan merupakan morfologi datar yang terapit oleh kedua (2) gunung dan bukit tersebut. Luas seluruh daerah dengan lereng 0-2% adalah 61,83 Ha atau 2,82% dari seluruh luas Kota Padang Panjang.

2.      Kemiringan lereng 2 – 15%
Kemringan lereng 2-15% terdapat ditengah Kota Padang Panjang, melintang hampir barat-timur. Di bagian Barat sampai tengah Kota Padang Panjang, kemiringan lereng ini menerus, sedangkan di bagian timur Kota Padang Panjang terdapat terpisah-pisah dibatasi lereng 15-40%. Ditinjau dari wilayah administrasinya lereng 2-15% termasuk Kelurahan Silaing Bawah, Silaing Atas, Pasar Usang, Bukit Surungan, Guguk Malintang, Pasar baru, Tanah Pak Lambik, Ganting, Ngalau dan Kelurahan Ekor Lubuk. Luas seluruh daerah dengan kelerangan 2-15% adalah 467,84 ha atau 21,36% dari seluruh luas Kota Padang Panjang.

3.      Kemiringan lereng 15 – 40%
Kelerengan 15-40% menempati daerah yang paling luas, di bagian barat, lereng ini terpisahkan oleh kelerengan >40%, sedangkan di bagian Timur sifatnya menerus. Ditinjau dari wilayah administrasinya lereng 15-40% terdapat di Kelurahan Silaing Bawah, Silaing Atas, Kampung Manggis, Bukit Surungan, Guguk Malintang, Singando, Ngalau, Koto Katik dan Kelurahan  Ekor Lubuk. Luas lereng landai sekitar 939,61 ha atau 42,89% dari seluruh Kota Padang Panjang.

4.      Kemiringan lereng >40%
Kemiringan lereng >40% terdapat di bagian Selatan Kota Padang Panjang, melintang dari Barat ke Timur. Ditinjau dari wilayah administrasinya lereng >40% termasuk kelurahan Silaiang Bawah, Kelurahan Tanah Hitam, Koto Panjang dan Kelurahan Koto Katik. Luas lereng >40% sekitar 721,40 ha atau 32,9% dari seluruh wilayah Kota Padang Panjang.

C.     Geologi
Berdasarkan peta Geologi yang di susun oleh Kartowo, dkk (1973) dan peta geologi Kota padang Panjang (BPN, 2003) wilayah Kota Padang Panjang disusun oleh satuan litologi (batuan) sebagai berikut :

1.      Batuan Gunung Api Muda
Batuan Gunung Muda terdiri atas breksi, lahar, tufa, aglomerat dan lava berasal dari erupsi Gunung Merapi. Breksi berwarna abu-abu kecoklatan, kompak, keras, stabil, pada lereng curam. Tufa pasiran dan aglomerat cukup kompak, berkonsolidasi sedang sampai baik, umumnya lapuk agak mudah runtuh. Lahar agak terkonsolidasi, sedimentasi lemah, umumnya bersifat lepas, karena semennya sangat lapuk, terutama yang terdapat pada lereng Gunung Merapi. Tanah pelapukannya umumnya berupa lempeng laterik hingga lempung kerikilan dan bongkahan batu. Sifat kelulusannya sedang, mudah tererosi, ketebalan antara 2,5 meter hingga lebih dari 5 meter.



2.      Batu Gamping
Batu gamping yang belum melapuk (segar) berwarna putih hingga kuning kecoklatan atau abu-abu tua, kadang-kadang terlihat urat-urat (kristal) kalsit berwarna putih kekuningan. Umumnya bersifat pejal dan keras, pada beberapa tempat sering terlihat rongga-rongga atau kekar tertutup atau terbuka yang berisi lempeng coklat. Tanah pelapukannya berupa lempung coklat kelabu, plastis dan agak lunak dalam keadaan lembab, biasanya bercampur kerikil batu gamping, dalam keadaaan kering mengumpul dan keras, namun mudah luruh oleh air atau tererosi, kelulusannya rendah, ketebalan berkisar antara 0,5 - 1 meter pada penggunungan bukit atau lereng landai.

3.      Granit
Granit berwarna abu-abu sampai coklat muda, kompak dan sangat keras, umumnya berkekar terbuka hingga berbentuk bongkahan batu berukuran beberapa meter. Sangat stabil pada lereng yang curam. Bentuk lahan (morfologi) yang berbentuk oleh batuan ini berupa perbukitan. Tanah lapukan berupa lempung pasiran, coklat kelabu hinggga abu-abu muda, umumnya mudah luluh oleh air dan tererosi, dalam keadaan lembab sangat lunak, agak keras dan mudah hancur apabila kering, sifat kelulusannya sangat rendah.

D.     Hidrologi
Potensi Hidrologi cukup penting untuk menunjang pembangunan, baik untuk kepentingan irigasi, air minum (sanitasi), transportasi, maupun untuk kepentingan lainnya. Berdasarkan data dari BPS (Kota Padang Panjang dalam angka 2008), Kota Padang Panjang dilewati oleh 10 sungai yaitu sebagai berikut :

1.        Sungai Talang berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Timur dengan panjang 5,82 Km.
2.        Sungai Sibunian berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Timur dengan panjang 3,92 Km.
3.        Sungai Air Sikakeh berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Timur dengan panjang 4,21 Km.
4.        Sungai Bawah Burai berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Timur dengan panjang 0,89 Km.
5.        Sungai Mangiang berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Timur dengan panjang 0,65 Km.
6.        Sungai Batang Air Sitabak berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Timur dengan panjang 1,55 Km.
7.        Sungai Batang Air Putih berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Barat dengan panjang 3,38 Km.
8.        Sungai Batang Air Berkarek Karek berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Barat dengan panjang 4,02 Km.
9.        Sungai Andok berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Barat dengan panjang 1,15 Km.
10.     Sungai Sikalambai berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Barat dengan panjang 3,10 Km.

E.     Iklim
Kota Padang Panjang terkenal dengan kesejukan udara dan bahkan cenderung dingin dengan suhu rata-rata 21,88oC dan curah hujan sebesar 3.755,2 mm pada tahun 2008 (Kota Panjang dalam angka 2008). Berdasarkan klasifikasi oldeman, Kota Padang Panjang termasuk tipe iklim B2. Setiap tipe iklim menunjukkan perbedaaan kondisi bulan basah dan kering. Tipe iklim B2 adalah daerah yang mempunyai kurang dari 3 bulan basah berurutan dan dan 3 sampai 6 bulan kering. Bulan basah didefenisikan sebagai bulan yang mempunyai curah hujan rata-rata sekurang-kurangnya 200 mm, sedangkan bulan kering adalah bulan yang mempunyai curah hujan rata-rata kurang dari 100 mm. Bulan basah di Kota Padang Panjang umumnya terjadi pada Bulan Februari, sedangkan bulan kering umumnya terjadi pada bulan Mei sampai Oktober.
F.      Jenis Tanah
Berdasarkan Peta Tanah Kota Padang Panjang (BPN Kota Padang Panjang) terlihat wilayah kota Padang Panjang disusun oleh 2 (dua) jenis tanah yaitu jenis tanah andosol dan jenis tanah podsolik. Karakteristik jenis tanah tersebut adalah :

1.             Andosol
Jenis tanah andosol umumnya merupakan tanah dengan sifat fisik yang sangat baik untuk pertumbuhan tanaman, dikenal merupakan tanah nomor satu untuk produksi pertanian. Tanah ini merupakan hasil pelapukan bahan vulkanik termasuk vulkanik, di wilayah Kota Padang Panjang. Jenis tanah ini hasil pelapukan tufa volkanik termasuk volkanik muda. Kedalaman efektif tanah sangat dalam (>90 cm), tekstur pasir berlempeng, lempung dan lempung berpasir, struktur lemah, konsistensi rendah sampai sedang. Jenis tanah andosol memiliki drainase yang baik (tidak pernah tergenang), kepekaan terhadap erosi atau erodilbilitas tanah sedang sampai tinggi. Jenis tanah ini mempunyai morfologi pendataran dan bergelombang dengan lereng <40%.

2.             Podsolik
Jenis tanah podsolik terbentuk dari batuan karbonat, membentuk morfologi perbukitan dengan lereng >40%, sebagian kecil mempunyai lereng 15-40%. Kedalaman efektif tanah 30 sampai 60 cm sampai lebih dari 90 cm, di lereng utara terdapat tanah dengan kedalaman efektif <30cm. Tekstur liat, liat berlempung dan liat lempung berpasir, struktur pejal, konsistensi tinggi. Jenis tanah podsolik mempunyai drainase baik (tidak pernah tergenang) dan mempunyai kepekaaan erosi tinggi.



G.     Hidrogeologi
Berdasarkan peta hidrogeologi (Sukrisno,1985), keterdapatan air tanah dan produktivitas akuifer wilayah Kota Padang Panjang dikelompokkan sebagai berikut :

1.             Setempat Akuifer Produktif
Akuifer terdiri dari bahan pasiran, tidak menerus, agak tebal dan keterusan sedang hingga tinggi. Muka air tanah tidak tertekan umumnya terdapat pada kedalaman lebih dari 5 meter di bawah permukaan tanah setempat. Secara administrasi termasuk Kelurahan Ganting, Sigando, Kelurahan Tanah Pak Lambik, Koto Panjang, Ngalau, Koto Katik dan Ekor Lubuk.

2.             Produktivitas Akuifer Kecil
Aliran air tanah pada akuifer ini melalui celahanan atau rekahan bermacam batupasir atau ruang antar butir dari pelapukan batuan tersebut. Meskipun secara umum produktivitasnya kecil, namun pada daerah lembah atau zona pelapukan yang tebal masih dapat diharapkan sumber air tanah yang cukup berarti. Di daerah lembah umumnya mempunyai muka air tanah dangkal. Di Wilayah Kota Padang Panjang, akuifer ini terdapat di bagian Barat dan tengah. Secara administrasi akuifer ini berada di wilayah Kelurahan Silaing Bawah, Siaing Atas, Pasar Usang, Bukit Surungan, Guguk Malintang, Pasar Baru, Balai-Balai dan Kelurahan Tanah Hitam.

3.             Daerah Air Tanah Langka
Tersebar di Elevasi tinggi dan batuan padu. Di Wilayah Kota Padang Panjang terdapat dibagian Selatan. Didasarkan wilayah administrasinya termasuk Kelurahan Tanah Hitam.



H.     Penggunaan Lahan
Berdasarkan data BPS tahun 2008 (Padang Panjang dalam angka), terlihat penggunaan lahan yang besar adalah berupa sawah seluas 690 Ha (30%) dan paling kecil berupa ladang/huma seluas 95 Ha (4,13%). Sedangkan penggunaan lahan untuk kegiatan perkotaan berupa bangunan dan halaman seluas 334 Ha (14,52%). Hal ini menunjukkan sektor pertanian masih cukup berperan di Kota Padang Panjang. Secara lebih jelas mengenai kondisi penggunaan lahan di kota Padang Panjang dapat dilihat pada Tabel 3.4.


Sedangkan berdasarkan data dari RTRW Provinsi Sumatera Barat tahun 2009, secara indikatif terlihat penggunaan lahan yang dominan di Kota Padang Panjang adalah berupa Sawah yang sebagian besar berlokasi di bagian timur atau di Kecamatan Padang Panjang Timur. Sedangkan lahan hutannya sebagian besar berlokasi di bagian barat atau Kecamatan Padang Panjang Barat. Adapun lahan lahan terbangun dan permukiman cenderung berlokasi memusat di persimpangan jalan Nasional Padang Bukittinggi dan Padang Solok yang merupakan kawasan pusat kota. Secara lebih jelas mengenai distribusi lahan terbangun di Kota Padang Panjang pada tahun 2007 dapat dilihat pada Gambar 3.4.
  
I.        Kebencanaan
Hasil dari desk studi, terlihat ada beberapa bencana yang berpotensi terjadi di Kota Padang Panjang antara lain :

1.      Bencana gempa tektonik karena terletak pada zona patahan aktif (sesar besar semangko)
2.      Bencana gempa vulkanik karena berdekatan dengan Gunung Marapi yang masih aktif.
3.      Bencana tanah longsor dan gerakan tanah karena berlokasi kawasan rawan gerakan tanah dengan kemiringan lereng > 40%.

Berdasarkan data kegempaan yang ada, bahwa wilayah Kota Padang Panjang  termasuk dalam zona kegempaaan dengan kecepatan 0,13-0,25 g atau setara dengan skala VII-VIII MMI. Skala ini menunjukkan kekuatan gempa besar dan dapat meruntuhkan bangunan-bangunan bertembok (Suhirman, 1986). Selanjutnyan menurut Suhirman didasarkan data gempa yang pernah terjadi tanggal 13-18 November 1981, gempa yang terjadi di Wilayah Kota Padang Panjang mempunyai intensitas (kekuatan gempa) III-IV skala MMI. Sumber gempa terletak lebih kurang 75 Km di sebelah barat daya Kota Padang Panjang, berkekuatan 5,4 skala Richter dengan kedalaman episentrum sekitar 30 Km dan lama goncangan 4 detik. Gempa di Wilayah Kota  Padang Panjang terjadi pula 12 Maret 1985 dengan intensitas III-IV skala MMI.

Sedangkan berdasarkan BPS (Padang Panjang dalam angka 2008), maka jumlah getaran gempa yang terjadi di wilayah Kota Padang Panjang cukup tinggi yaitu 817 kali getaran gempa. Hal ini dipengaruhi oleh letak wilayah yang dikelilingi oleh tiga gunung (Marapi, Singgalang, Tandikat) dan termasuk dalam zona patahan aktif (sesar semangko)



3.3.4         Kondisi Kependudukan dan Ketenagakerjaan

Berdasarkan data BPS Kota Padang Panjang, tahun 2008 penduduknya berjumlah 54.218 Jiwa/Ha dengan tingkat kepadatan penduduk 24 Jiwa/Ha. Kecamatan yang paling padat penduduknya adalah Kecamatan Padang Panjang Barat yaitu 34 Jiwa/Ha. Sedangkan kelurahan yang paling besar jumlah penduduknya adalah Kelurahan Koto Katik yaitu 6.541 jiwa dan paling sedikit penduduknya adalah Kelurahan Silaing Atas yaitu 928 jiwa. Ditinjau dari tingkat kepadatan penduduk menurut kelurahan, maka yang paling padat penduduknya adalah Kelurahan Sigando yaitu 92 jiwa/Ha dan paling rendah tingkat kepadatannya adalah Kelurahan Pasar Baru yaitu 7 jiwa/Ha. Secara keseluruhan dapat dinilai bahwa tingkat kepadatan penduduk Kota Padang Panjang masih rendah, karena masih dibawah 100 jiwa/Ha.

Selanjutnya dari hasil olahan data BPS tersebut, maka laju pertumbuhan penduduk Kota Padang Panjang periode 2004 – 2008 sebesar 4,98% pertahun. Hal ini menunjukkan pertumbuhan penduduk Kota Padang Panjang cukup tinggi. Sedangkan komposisi penduduk Kota Padang Panjang, pada tahun 2008 lebih banyak perempuan (27.254 jiwa) darpada laki-laki (26.964). Secara lebih rinci mengenai kondisi Penduduk Kota Padang Panjang pada tahun 2008 dapat dilihat pada Tabel 3.5.

Kemudian dari data BPS (Padang Panjang dalam angka), pada tahun 2008 persentase angkatan kerja di Kota Padang Panjang adalah 64,36% diantaranya 59,66% sudah bekerja. Bila ditinjau lapangan usaha atau pekerjaan dari penduduk yang sudah bekerja tersebut, maka terlhat sektor perdagangan menyerap tenaga kerja sebesar 36,5%, sektor jasa kemasyarakatan sebesar 30,20%, sektor angkutan dan komunikasi sebesar 10,92% dan sektor lainnya sebesar 22,38%. Hal ini dapat dinilai bahwa sektor perkotaan berupa jasa dan perdagangan sangat berperan dalam penyerapan tenaga kerja di Kota Padang Panjang.



3.3.5         Kondisi Perekonomian

A.     Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Pada tahun 2006, PDRB Kota Padang Panjang atas dasar harga berlaku (ADHB) mencapai Rp 549.189,83 juta. Kemudian terus mengalami peningkatan sehingga pada tahun 2008 mencapai 730.631,88 juta atau naik sekitar 33,04%. Adapun PDRB atas dasar harga konstan (ADHK) 2000, pada tahun 2006 sebesar Rp 330.172,93 juta dan terus mengalami peningkatan sehingga pada tahun 2008 menjadi sebesar Rp 373.254,04 juta atau naik sekitar 13,05%. Secara lebih jelas perkembangan PDRB Kota Padang Panjang dapat dilihat pada Tabel 3.6.

Tabel 3.6
PDRB Kota Padang Panjang
Atas Dasar Harga Berlaku dan Harga Konstan 2000
Tahun 2006 – 2008







(jutaan rupiah)
No
Tahun
ADHB
ADHK 2000
1
2006
549.189,83
330.172,93
2
2007*
622.635,17
351.227,59
3
2008*
730.631,88
373.254,04
Sumber : Padang Panjang dalam Angka 2008 (BPS)




Keterangan :



* = Angka Diperbaiki




B.     Pertumbuhan Ekonomi
Berdasarkan perkembangan nilai tambah sektor ekonomi pada PDRB atas dasar harga konstan 2000, maka selama tahun 2008 kinerja perekonomian Padang Panjang mengalami pertumbuhan sebesar 6,27%. Hal ini berarti pertumbuhannya sedikit lamban dibandingkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2007 yaitu sebesar 6,38%. Secara keseluruhan perekonomian Kota Padang Panjang mengalami perkembangan. Namun bila dilihat secara sektoral, maka pertumbuhannya relatif bervariasi. Sub sektor pertanian, pertambangan dan galian, perdagangan, hotel dan restoran serta jasa-jasa adalah sub sektor yang pertumbuhannya pada tahun 2008 lebih besar dibandingkan pada tahun 2007. Secara lebih jelas mengenai pertumbuhan ekonomi Kota Padang Panjang dapat dilihat pada Tabel 3.7.

Tabel 3.7
Pertumbuhan Ekonomi Kota Padang Panjang tahun 2004 - 2008



No
Lapangan Usaha/Sektor
Pertumbuhan (%)

2004
2005
2006
2007
2008

1
Pertanian
5,74
6,58
4,99
0,68
3,17

2
Pertambangan & Galian
-11,71
-50,34
2,13
-5,09
2,65

3
Industri
2,61
6,31
4,84
4,37
3,60

4
Listrik dan Air
2,70
13,75
12,01
6,17
5,19

5
Bangunan
8,20
8,87
9,05
8,70
6,45

6
Perdagangan, Hotel & Restoran
3,44
4,17
6,16
6,43
7,06

7
Angkutan dan Komunikasi
7,40
7,53
7,14
8,66
7,78

8
Keuangan, Persewaan & Jasa
Perusahaan
10,68
8,76
8,25
8,96
7,15

9
Jasa-jasa
3,91
3,83
4,12
6,34
6,75


Jumlah
5,33
5,74
6,11
6,38
6,27

Sumber : PDRB Kota Padang Panjang tahun 2008 (BPS)










Bila dibandingkan dengan kondisi Provinsi Sumatera Barat, pada tahun 2008 pertumbuhan ekonomi Kota Padang Panjang lebih rendah dimana Provinsi Sumatera Barat 6,37% dan Kota Padang Panjang 6,27%, Namun pada tahun 2007 pertumbuhan ekonomi Kota Padang Panjang lebih tinggi daripada Provinsi Sumatera Barat dimana Kota Padang Panjang 6,38% dan Provinsi Sumatera Barat 6,05%. Secara lebih jelas mengenai perbandingan pertumbuhan ekonomi antara Kota Padang Panjang dan Provinsi Sumatera Barat dapat dilihat pada Tabel 3.8.

Tabel 3.8
PDRB Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang Panjang
tahun 2006 – 2008







Tahun
Provinsi Sumatera Barat
Kota Padang Panjang
PDRB (Milyar Rp)
Pertumbuhan Ekonomi (%)
PDRB (Juta Rp)
Pertumbuhan Ekonomi (%)
ADHB
ADHK
ADHB
ADHK
2006
549.189,83
31.561,99

549.189,83
330.172,93

2007
622.635,17
33.473,43
6,05
622.635,17
351.227,59
6,38
2008
730.631,88
33.516,12
6,37
730.631,88
373.254,04
6,27
Sumber : PDRB Kota Padang Panjang 2008 (BPS)







Keterangan :





ADHB = Atas dasar harga berlaku




ADHK = Atas dasar harga konstan 2000





Kemudian berdasarkan Laporan PDRB Kota Padang Panjang tahun 2008 (BPS Kota Padang Panjang), terlihat pertumbuhan ekonomi Kota Padang Panjang pada tahun 2008 lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Kota Padang (Ibukota Provinsi) dimana Kota Padang Panjang 6,27% dan Kota Padang 6,21%. Namun bila dibandngkan dengan Kota terdekat yaitu Kota Bukittinggi, maka pertumbuhan ekonomi Kota Padang Panjang lebih rendah dimana Kota Bukittinggi mempunyai pertumbuhan ekonomi 6,58%.

C.     Struktur Ekonomi
Secara keseluruhan peranan masing-masing sektor ekonomi terhadap pembentukan PDRB Kota Padang Panjang tahun 2008, tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2008, sektor ekonomi yang memberikan peranan terbesar adalah sektor jasa-jasa dengan kontribusi sebesar 25,33%, mengalami peningkatan dari tahun 2007 yang tercatat sebesar 24,81%. Besarnya kontribusi sektor jasa-jasa dalam perekonomian Kota Padang Panjang, terutama didukung oleh sub sektor Pemerintahan Umum dan Pertahanan dengan kontribusi 17,19% dan sub sektor swasta sebesar 8,14%. Secara lebih jelas mengenai struktur perekonomian Kota Padang Panjang dapat dilihat pada Tabel 3.9.

Tabel 3.9
Struktur Ekonomi Kota Padang Panjang berdasarkan
PDRB ADHK menurut Lapangan Usaha/Sektor
Tahun 2004 - 2008 (%)







No
Lapangan Usaha/Sektor
2004
2005
2006
2007
2008
1
Pertanian
10,90
11,36
11,14
10,45
10,21
2
Pertambangan & Penggalian
1,10
0,53
0,55
0,40
0,39
3
Industri Pengolahan
9,36
8,90
9,00
8,79
8,72
4
Listrik dan Air
3,08
3,16
3,13
3,08
2,78
5
Bangunan/Konstruksi
7,30
7,88
8,34
8,32
8,36
6
Perdagangan, Hotel & Restoran
11,42
10,69
10,25
10,27
10,41
7
Angkutan dan Komunikasi
21,11
23,24
24,73
23,53
23,34
8
Keuangan, Persewaan & Jasa Perusahaan
9,41
9,49
9,38
10,36
10,48
9
Jasa-jasa
26,33
24,74
23,48
24,81
25,33

Jumlah
100.00
100.00
100.00
100.00
100.00
Sumber : PDRB Kota Padang Panjang 2008 (BPS)


D.     PDRB Perkapita
Nilai PDRB suatu daerah yang tinggi belum tentu menggambarkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena masih dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk di suatu daerah. Indikator lain yang sering digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat atau tolok ukur kekuatan ekonomi suatu daerah adalah nilai PDRB perkapita. PDRB perkapita merupakan hasil bagi antara nilai nominal PDRB dengan jumlah penduduk pertengahan tahun. Jika pertumbuhan PDRB lebih tinggi dari pertumbuhan penduduk pada tahun yang sama maka berarti kesejahteraan masyarakat meningkat dari tahun sebelumnya.
Pada umumnya sejak tahun 2005 kenaikan nilai PDRB perkapita penduduk Kota Padang Panjang relatif cukup tinggi dengan rata-rata kenaikan sebesar Rp 1 juta per orang pertahun. Bahkan nilai PDRB perkapita tahun 2008 meningkat sebesar 12,58% dibandingkan dengan nilai PDRB perkapita tahun 2007 yakni dari Rp 11,97 juta per orang pertahun pada tahun 2007 meningkat menjadi sebesar Rp 13,48 juta per orang pertahun pada tahun 2008. Selanjutnya nilai pendapatan regional perkapita pada periode tahun 2007 - 2008 juga mengalami peningkatan sebesar 12,31% yaitu dari Rp 11,17 juta menjadi Rp 12,55 juta. Secara lebih jelas mengenai perkembangan PDRB perkapita dan Pendapatan Regional perkapita Kota Padang Panjang dapat dilihat pada Tabel 3.10.

Tabel 3.10
PDRB Perkapita dan Pendapatan Regional Perkapita Penduduk
Kota Padang Panjang tahun 2004 – 2008

Uraian
Tahun
Nilai Nominal
Kenaikan (%)
PDRB Perkapita
2005
9.664.058,82
-
2006
10.922.629,87
13,03
2007
11.969.609,94
9,59
2008
13.475.817,63
12,58
Pendapatan Regional Perkapita
2005
8.973.352,94
7,42
2006
10.163.159,71
13,26
2007
11.175.821,45
9,96
2008
12.552.003,79
12,31
Sumber : PDRB Kota Padang Panjang 2008 (BPS)




3.4             ISU STRATEGIS
3.4.1         Isu Strategis dari Tinjauan Makro

Berdasarkan tinjauan terhadap Kebijakan dan Arahan Pembangunan wilayah Kota Padang Panjang dalam konteks Makro (Tabel 3.1), maka isu strategis yang dapat mendorong percepatan perkembangan wilayah Kota Padang Panjang adalah sebagai berikut :

1.      Pengembangan Jalan Bebas Hambatan Bukittinggi – Padang Panjang – Padang.
2.      Pemantapan dan peningkatan pelayanan Jalan Nasional (Jalan arteri primer) Bukittinggi – Padang Panjang – Padang.
3.      Pemantapan dan peningkatan jalan kolektor primer Padang Panjang – Batusangkar.
4.      Pemantapan dan peningkatan pelayanan jalan kereta api Lubuk Alung – Padang Panjang – Solok.
5.      Rencana destinasi pengembangan pariwisata III.
6.      Pengembangan kawasan strategis poros barat – timur di wilayah Provinsi Sumatera Barat
7.      Sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Sedangkan isu strategis yang dapat menjadi kendala untuk percepatan perkembangan wilayah Kota Padang Panjang adalah sebagai berikut :

1.      Pemantapan fungsi wilayah sungai Anai – Kuranji – Arau – Mangau – Antokan sebagai kawasan strategis nasional, dimana kota Padang Panjang termasuk dalam wilayah sungai tersebut
2.      Pemantapan fungsi cagar alam Lembah Anai yang berlokasi di bagian selatan Kota Padang Panjang.

3.      Kota Padang Panjang termasuk dalam kawasan rawan bencana, meliputi :
a.    Rawan longsor dan gerakan tanah
b.    Rawan gempa tektonik (zona patahan aktif)
c.    Rawan bencana letusan gunung api baik berupa gempa maupun tumpahan material dari letusan gunung api.

3.4.2         Isu Strategis dari Tinjauan Mikro

Berdasarkan tinjauan terhadap Profil Wilayah Kota Padang Panjang dan berbagai informasi yang diperoleh, maka isu strategis dalam pengembangan wilayah Kota Padang Panjang adalah sebagai berikut :

1.      Kota Padang Panjang sebagai kota tujuan pendidikan
2.      Kota Padang Panjang sebagai kota wisata pelayanan kesehatan bertaraf internasional.
3.      Secara fisik wilayah bagian barat (Kecamatan Padang Panjang Barat) lebih cepat berkembang dari pada wilayah bagian timur (Kecamatan Padang Panjang Timur), karena :
Ø  Relatif datar (kemiringan 0 – 15%)
Ø  Berlokasi pada persimpangan jalan nasional (arteri primer) dengan aksesibilitas tinggi.

4.      Ketersediaan sumber air bersih cukup besar baik dari air permukaan (sungai), air tanah dangkal (sumur) maupun dari mata air (Lubuk Mata Kucing).
5.      Kegiatan pertanian masih dominan, dimana ± 35% lahannya digunakan untuk sawah dan ladang. Hal ini belum mencerminkan identitas perkotaan yang seharusnya lebih banyak kegiatan non pertanian.
6.      Tingkat bencana gempa cukup tinggi, berkisar 2 - 7 kali sehari (periode tahun 2004 – 2008).
7.      Sudah mulai terjadi penetrasi dan okupasi lahan terhadap kawasan lindung, terutama hutan lindung.
8.      Sesuai standar penduduk kawasan perkotaan, maka tingkat kepadatan penduduk masih rendah (0 – 100 jiwa/Ha) yaitu 24 jiwa/Ha (tahun 2008).
9.      Pertumbuhan ekonomi tahun 2008 cukup besar yaitu 6,27% lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Kota Padang (Ibukota Provinsi) yaitu 6,21%, tetapi lebih rendah dari pada Provinsi Sumatera Barat 6,37%.
10.   Struktur perekonomian (tahun 2008) di dominasi oleh sektor sektor jasa-jasa dengan kontribusi sebesar 25,33%. Hal ini sudah mulai menunjukkan identitas perkotaan, dimana sektor non pertanian sudah dominan.
11.   Kondisi pelayanan angkutan umum dalam kota masih sangat rendah, dimana sebagian besar dilayani oleh Ojek motor.
12.   Sektor informal belum tertata dengan baik, seperti pedagang kaki lima berjualan pada pada jalur pedestrian dan badan jalan.
13.   Tingkat pelayanan air PDAM Kota Padang Panjang masih rendah.
14.   Terminal luar kota dan dalam kota belum berfungsi optimal

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar