BAB I PENDAHULUAN
2.1
RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KOTA
Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota berdasarkan
pasal 28 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang merupakan rencana umum tata
ruang sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi
yang memuat materi sebagai berikut :
1.
Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah
Kota
2.
Rencana
struktur ruang wilayah Kota yang meliputi sistem perkotaannya dan jaringan
prasarana wilayah Kota.
3.
Rencana pola
ruang wilayah Kota yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya Kota.
4.
Penetapan kawasan strategis Kota
5.
Arahan
pemanfaatan ruang wilayah Kota yang berisi indikasi program utama jangka
menengah lima tahunan.
6.
Ketentuan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota yang berisi ketentuan umum,
peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi.
7.
Rencana
penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau .
8.
Rencana
penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka non hijau.
9.
Rencana
penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan
umum, kegiatan sector informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan
untuk menjalankan fungsi wilayah Kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi
dan pusat pertumbuhan wilayah.
2.1.1
Pengertian
dan Kedudukan RTRW Kota (Permen PU No.17/PRT/M/ 2009)
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kota, yang
berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Kota, rencana
struktur ruang wilayah Kota, rencana pola ruang wilayah Kota, penetapan kawasan
strategis Kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah Kota dan ketentuan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota. RTRW Kota merupakan penjabaran
dari RTRW Nasional dan RTRW Provinsi.
2.1.2
Fungsi
dan Manfaat RTRW Kota (Permen PU No.17/PRT/M/2009)
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota berfungsi sebagai
berikut :
1. Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
2. Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota.
3. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam
wilayah kota.
4. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan
Pemerintah, masyarakat dan swasta.
5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di
wilayah kota.
6. Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan / pengembangan
wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian
insentif dan disinsentif serta penerapan sanksi.
7. Acuan dalam administrasi pertanahan.
Adapun manfaat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kota adalah untuk :
1. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kota.
2. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kota dengan
wilayah sekitarnya.
3. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kota yang
berkualitas.
2.1.3
Muatan RTRW Kota (Permen PU
No.17/PRT/M/2009)
Sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17/PRT/M/2009 tentang
pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah Kota, maka ketentuan teknis
muatan RTRW Kota adalah meliputi :
1.
Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah
Kota
Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah
kota (penataan kota) merupakan terjemahan dari visi dan misi pengembangan
wilayah kota dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi ideal tata
ruang wilayah kota yang diharapkan. Adapun
materinya minimal terdiri dari :
a.
Tujuan
Penataan Ruang Wilayah Kota
b.
Kebijakan
Penataan Ruang Wilayah Kota
c.
Strategi
Penataan Ruang Wilayah Kota
2.
Rencana
Struktur Ruang Wilayah Kota
Rencana
struktur ruang wilayah kota merupakan kerangka sistem pusat-pusat pelayanan
kegiatan kota yang berhirarkhi satu sama lain dihubungkan oleh sistem jaringan
prasarana wilayah kota. Adapun materinya minimal terdiri dari :
a.
Pusat pelayanan di wilayah Kota merupakan pusat pelayanan
sosial, budaya, ekonomi dan atau administrasi masyarakat yang melayani wilayah
kota dan regional, yang meliputi :
Ø Pusat
pelayanan kota, melayani seluruh wilayah kota dan atau regional
Ø Sub pusat
pelayanan kota, melayani sub wilayah kota.
Ø Pusat
lingkungan, melayani skala lingkungan wilayah kota.
b.
Sistem
Prasarana utama berupa :
Ø Sistem
jaringan transportasi darat mencakup jaringan jalan, jaringan kereta api,
jaringan sungai, danau dan penyeberangan
Ø Sistem
jaringan transportasi laut mencakup pelabuhan laut, alur pelayaran.
Ø Sistem
jaringan transportasi udara mencakup Bandar udara dan ruang udara untuk
penerbangan.
c.
Sistem
Prasarana lainnya berupa :
Ø Sistem
jaringan energi/kelistrikan mencakup pembangkit listrik dan jaringan prasarana
energi (jaringan pipa minyak, pipa gas, jaringan transmisi tenaga listrik,
gardu induk dan lain-lain)
Ø Sistem
jaringan telekomunikasi mencakup infrastruktur jaringan kabel, infrastruktur
telepon nirkabel dan jaringan telekomunikasi di wilayah kota..
Ø
Sistem
jaringan sumberdaya air mencakup sumber daya air, wilayah sungai, irigasi, air
baku untuk air bersih, air bersih dan sistem pengendalian banjir.
Ø
Sistem
penyediaan air minum kota.
Ø Sistem
pengelolaan air limbah kota.
Ø
Sistem
persampahan kota.
Ø
Sistem
drainase kota.
Ø Prasarana
dan sarana jaringan jalan pejalan kaki
Ø
Jalur
evakuasi bencana
Ø
Sistem
prasarana perkotaan lainnya
3.
Rencana
Pola Ruang Wilayah Kota
Rencana pola
ruang wilayah kota merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota
yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana
peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Adapun materinya minimal terdiri dari :
a.
Peruntukan ruang untuk kawasan lindung berupa :
Ø
Kawasan
hutan lindung
Ø Kawasan
yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya
Ø
Kawasan
perlindungan setempat
Ø
Ruang
terbuka hijau (RTH) kota
Ø Kawasan
suaka alam dan cagar budaya
Ø
Kawasan
rawan bencana alam
Ø
Kawasan
lindung lainnnya
b.
Peruntukan ruang untuk kawasan budidaya berupa :
Ø
Kawasan
perumahan
Ø
Kawasan
perdagangan dan Jasa
Ø
Kawasan
perkantoran
Ø
Kawasan
Industri
Ø
Kawasan
pariwisata
Ø
Kawasan
ruang terbuka non hijau
Ø
Kawasan
ruang evakuasi bencana
Ø Kawasan
untuk kegiatan sektor informal
Ø
Kawasan
peruntukan lainnya
4.
Penetapan
Kawasan Strategis Kota
Kawasan
strategis wilayah kota merupakan bagian wilayah kota yang penataan ruangnya
diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota
terhadap ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan. Penentuan kawasan
strategis kota lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis kota
akan ditetapkan lebih lanjut didalam rencana tata ruang kawasan strategis.
5.
Arahan
Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota
Arahan
pemanfaatan ruang wilayah Kota merupakan upaya perwujudan rencana tata ruang
yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama penataan/ pengembangan wilayah kota
dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan
(20 tahun). Indikasi program utama dalam arahan pemanfaatan ruang
wilayah kota meliputi :
a.
Usulan program utama adalah program-program utama
pengembangan wilayah kota yang dindikasikan memiliki bobot utama atau
diprioritaskan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah kota
sesuai tujuan penataan ruang wilayah kota.
b.
Lokasi adalah tempat dimana usulan program utama akan
dilaksanakan
c.
Besaran adalah perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan
program utama pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan.
d.
Sumber pendanaan yang dapat berasal dari APBD Kota, APBD
Provinsi, APBN, swasta dan/atau masyarakat.
e.
Instansi pelaksana adalah pelaksana program utama yang
meliputi pemerintah (sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintahan,
swasta serta masyarakat.
f.
Waktu dan tahapan pelaksanaan adalah 20 (dua puluh) yang
dirinci setiap 5 (lima) tahunan. Program utama 5 tahun pertama dapat dirinci ke
dalam program utama tahunan.
Selain itu, arahan pemanfaatan ruang kota,
sekurang-kurangnya memiliki susunan sebagai berikut :
a.
Perwujudan rencana struktur ruang wilayah Kota, mencakup
:
Ø Perwujudan
pusat kegiatan dalam wilayah kota.
Ø Perwujudan
sistem jaringan prasarana kota (transportasi, sumber daya air, energi/kelistrikan,
telekomunikasi, persampahan, sanitasi dan drainase serta prasarana lainnya).
b.
Perwujudan rencana pola ruang wilayah kota, mencakup :
Ø
Perwujudan
kawasan lindung
Ø
Perwujudan
kawasan budidaya
c. Perwujudan kawasan-kawasan strategis kota
6.
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota
adalah ketentuan yang diperlukan sebagai alat penertiban penataan ruang dalam
rangka perwujudan rencana tata ruang wilayah kota. Ketentuan ini minimal memuat :
a.
Ketentuan
umum peraturan zonasi kota
b.
Ketentuan
perizinan
c.
Ketentuan
pemberian insentif
d.
Ketentuan
pemberian disinsentif
e.
Ketentuan
sanksi
2.1.4
Format
Penyajian dan Masa Berlaku RTRW Kota (Permen PU No.17/PRT/M/2009)
Format penyajian RTRW Kota adalah berupa dokumen sebagai
berikut :
1.
Materi Teknis RTRW Kota yang terdiri atas :
a.
Buku Data dan Analisis yang dilengkapi dengan peta-peta
b.
Buku
Rencana yang disajikan dalam format A4
c.
Album Peta yang disajikan dengan ketelitian skala minimal
1 : 25.000 dalam format A1 yang dilengkapi dengan peta digital yang mengikuti
ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang.
2.
Naskah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kota yang terdiri atas :
a.
Raperda merupakan rumusan pasal per pasal dari buku
rencana yang disajikan dalam format A4.
b.
Lampiran yang terdiri dari peta rencana struktur ruang,
peta rencana pola ruang dan peta penetapan kawasan strategis Kota yang
disajikan dalam format A3 serta tabel indikasi program utama.
RTRW Kota berlaku dalam jangka waktu 20 tahun dan
ditinjau kembali setiap 5 tahun. Adapun peninjauan RTRW Kota tersebut dapat
dilakukan kurang dari 5 tahun jika :
1.
Terjadi perubahan kebijakan dan strategi yang
mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah.
2.
Terjadi dinamika internal yang mempengaruhi pemanfaatan
ruang secara mendasar antara berkaitan dengan alam skala besar dan pemekaran
wilayah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini peninjauan kembali dan revisi RTRW Kota
dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pemanfaatan ruang
2.1.5
Proses dan Prosedur Penyusunan RTRW
Kota (Permen PU No.17/PRT/M/2009)
Proses dan prosedur penyusunan sampai dengan implementasi
RTRW Kota disyaratkan berlandaskan atas asas keterpaduan, keserasian, keselarasan
dan keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan,
keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum,
kepastian hukum dan keadilan serta asas akuntabilitas.
Secara umum proses dan prosedur penyusunan RTRW Kota
meliputi tahapan sebagai berikut :
1.
Proses penyusunan RTRW Kota terdiri dari :
a.
Persiapan penyusunan RTRW Kota
b.
Pengumpulan data yang dibutuhkan
c.
Pengolahan dan analisis data
d.
Perumusan konsep RTRW Kota
e.
Penyusunan raperda tentang RTRW Kota
2.
Prosedur penyusunan RTRW Kota terdiri dari :
a.
Pembentukan tim penyusunan RTRW Kota
b.
Pelaksanaan penyusunan RTRW Kota
c.
Pelibatan peran serta masyarakat di tingkat Kota dalam
penyusunan RTRW Kota.
d.
Pembahasan raperda tentang RTRW Kota.
RTRW Kota Padang Panjang
sudah disusun pada tahun 2005 dengan menggunakan data dasar tahun 2000 – 2004.
Pada saat ini (tahun 2010) RTRW kota tersebut sudah harus ditinjau kembali, hal
ini sesuai dengan ketentuan UU No.26 tahun 2007 pasal 26 ayat (5).
Kemudian dengan menggunakan metode perbandingan
(evaluasi) atas variabel dasar hukum, pedoman, muatan, masa berlaku, format
penyajian laporan dan Peta dalam penyusunan RTRW Kota Padang Panjang, maka
dapat dinilai bahwa RTRW Kota Padang Panjang (2005 – 2015) perlu direvisi
kembali, karena masih kurang dalam aspek sebagai berikut :
1.
Dasar
hukum belum mengacu kepada UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
2.
Pedoman
penyusunan belum mengacu kepada Permen PU No. 17 tahun 2009.
3.
Muatan yang belum ada meliputi :
a.
Tujuan,
kebijakan dan strategi
b.
Ruang
terbuka hijau
c.
Ruang
bagi sektor informal
d.
Penetapan
kawasan strategis kota
e.
Usulan program utama belum untuk 20 tahun
f.
Ketentuan
umum peraturan zonasi belum lengkap
g.
Ketentuan
sanksi belum ada
4.
Masa
berlaku belum untuk 20 tahun
5.
Format penyajian laporan rencana belum A4 dan format
Album peta belum dalam bentuk data Archgiss dan koordinat belum menggunakan UTM
(Bakosurtanal)
BAB II EVALUASI
2.1
RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KOTA
Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota berdasarkan
pasal 28 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang merupakan rencana umum tata
ruang sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi
yang memuat materi sebagai berikut :
1.
Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah
Kota
2.
Rencana
struktur ruang wilayah Kota yang meliputi sistem perkotaannya dan jaringan
prasarana wilayah Kota.
3.
Rencana pola
ruang wilayah Kota yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya Kota.
4.
Penetapan kawasan strategis Kota
5.
Arahan
pemanfaatan ruang wilayah Kota yang berisi indikasi program utama jangka
menengah lima tahunan.
6.
Ketentuan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota yang berisi ketentuan umum,
peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi.
7.
Rencana
penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau .
8.
Rencana
penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka non hijau.
9.
Rencana
penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan
umum, kegiatan sector informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan
untuk menjalankan fungsi wilayah Kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi
dan pusat pertumbuhan wilayah.
2.1.1
Pengertian
dan Kedudukan RTRW Kota (Permen PU No.17/PRT/M/ 2009)
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kota, yang
berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Kota, rencana
struktur ruang wilayah Kota, rencana pola ruang wilayah Kota, penetapan kawasan
strategis Kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah Kota dan ketentuan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota. RTRW Kota merupakan penjabaran
dari RTRW Nasional dan RTRW Provinsi.
2.1.2
Fungsi
dan Manfaat RTRW Kota (Permen PU No.17/PRT/M/2009)
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota berfungsi sebagai
berikut :
1. Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
2. Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota.
3. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam
wilayah kota.
4. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan
Pemerintah, masyarakat dan swasta.
5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di
wilayah kota.
6. Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan / pengembangan
wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian
insentif dan disinsentif serta penerapan sanksi.
7. Acuan dalam administrasi pertanahan.
Adapun manfaat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kota adalah untuk :
1. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kota.
2. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kota dengan
wilayah sekitarnya.
3. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kota yang
berkualitas.
2.1.3
Muatan RTRW Kota (Permen PU
No.17/PRT/M/2009)
Sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17/PRT/M/2009 tentang
pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah Kota, maka ketentuan teknis
muatan RTRW Kota adalah meliputi :
1.
Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah
Kota
Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah
kota (penataan kota) merupakan terjemahan dari visi dan misi pengembangan
wilayah kota dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi ideal tata
ruang wilayah kota yang diharapkan. Adapun
materinya minimal terdiri dari :
a.
Tujuan
Penataan Ruang Wilayah Kota
b.
Kebijakan
Penataan Ruang Wilayah Kota
c.
Strategi
Penataan Ruang Wilayah Kota
2.
Rencana
Struktur Ruang Wilayah Kota
Rencana
struktur ruang wilayah kota merupakan kerangka sistem pusat-pusat pelayanan
kegiatan kota yang berhirarkhi satu sama lain dihubungkan oleh sistem jaringan
prasarana wilayah kota. Adapun materinya minimal terdiri dari :
a.
Pusat pelayanan di wilayah Kota merupakan pusat pelayanan
sosial, budaya, ekonomi dan atau administrasi masyarakat yang melayani wilayah
kota dan regional, yang meliputi :
Ø Pusat
pelayanan kota, melayani seluruh wilayah kota dan atau regional
Ø Sub pusat
pelayanan kota, melayani sub wilayah kota.
Ø Pusat
lingkungan, melayani skala lingkungan wilayah kota.
b.
Sistem
Prasarana utama berupa :
Ø Sistem
jaringan transportasi darat mencakup jaringan jalan, jaringan kereta api,
jaringan sungai, danau dan penyeberangan
Ø Sistem
jaringan transportasi laut mencakup pelabuhan laut, alur pelayaran.
Ø Sistem
jaringan transportasi udara mencakup Bandar udara dan ruang udara untuk
penerbangan.
c.
Sistem
Prasarana lainnya berupa :
Ø Sistem
jaringan energi/kelistrikan mencakup pembangkit listrik dan jaringan prasarana
energi (jaringan pipa minyak, pipa gas, jaringan transmisi tenaga listrik,
gardu induk dan lain-lain)
Ø Sistem
jaringan telekomunikasi mencakup infrastruktur jaringan kabel, infrastruktur
telepon nirkabel dan jaringan telekomunikasi di wilayah kota..
Ø
Sistem
jaringan sumberdaya air mencakup sumber daya air, wilayah sungai, irigasi, air
baku untuk air bersih, air bersih dan sistem pengendalian banjir.
Ø
Sistem
penyediaan air minum kota.
Ø Sistem
pengelolaan air limbah kota.
Ø
Sistem
persampahan kota.
Ø
Sistem
drainase kota.
Ø Prasarana
dan sarana jaringan jalan pejalan kaki
Ø
Jalur
evakuasi bencana
Ø
Sistem
prasarana perkotaan lainnya
3.
Rencana
Pola Ruang Wilayah Kota
Rencana pola
ruang wilayah kota merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota
yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana
peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Adapun materinya minimal terdiri dari :
a.
Peruntukan ruang untuk kawasan lindung berupa :
Ø
Kawasan
hutan lindung
Ø Kawasan
yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya
Ø
Kawasan
perlindungan setempat
Ø
Ruang
terbuka hijau (RTH) kota
Ø Kawasan
suaka alam dan cagar budaya
Ø
Kawasan
rawan bencana alam
Ø
Kawasan
lindung lainnnya
b.
Peruntukan ruang untuk kawasan budidaya berupa :
Ø
Kawasan
perumahan
Ø
Kawasan
perdagangan dan Jasa
Ø
Kawasan
perkantoran
Ø
Kawasan
Industri
Ø
Kawasan
pariwisata
Ø
Kawasan
ruang terbuka non hijau
Ø
Kawasan
ruang evakuasi bencana
Ø Kawasan
untuk kegiatan sektor informal
Ø
Kawasan
peruntukan lainnya
4.
Penetapan
Kawasan Strategis Kota
Kawasan
strategis wilayah kota merupakan bagian wilayah kota yang penataan ruangnya
diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota
terhadap ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan. Penentuan kawasan
strategis kota lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis kota
akan ditetapkan lebih lanjut didalam rencana tata ruang kawasan strategis.
5.
Arahan
Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota
Arahan
pemanfaatan ruang wilayah Kota merupakan upaya perwujudan rencana tata ruang
yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama penataan/ pengembangan wilayah kota
dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan
(20 tahun). Indikasi program utama dalam arahan pemanfaatan ruang
wilayah kota meliputi :
a.
Usulan program utama adalah program-program utama
pengembangan wilayah kota yang dindikasikan memiliki bobot utama atau
diprioritaskan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah kota
sesuai tujuan penataan ruang wilayah kota.
b.
Lokasi adalah tempat dimana usulan program utama akan
dilaksanakan
c.
Besaran adalah perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan
program utama pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan.
d.
Sumber pendanaan yang dapat berasal dari APBD Kota, APBD
Provinsi, APBN, swasta dan/atau masyarakat.
e.
Instansi pelaksana adalah pelaksana program utama yang
meliputi pemerintah (sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintahan,
swasta serta masyarakat.
f.
Waktu dan tahapan pelaksanaan adalah 20 (dua puluh) yang
dirinci setiap 5 (lima) tahunan. Program utama 5 tahun pertama dapat dirinci ke
dalam program utama tahunan.
Selain itu, arahan pemanfaatan ruang kota,
sekurang-kurangnya memiliki susunan sebagai berikut :
a.
Perwujudan rencana struktur ruang wilayah Kota, mencakup
:
Ø Perwujudan
pusat kegiatan dalam wilayah kota.
Ø Perwujudan
sistem jaringan prasarana kota (transportasi, sumber daya air, energi/kelistrikan,
telekomunikasi, persampahan, sanitasi dan drainase serta prasarana lainnya).
b.
Perwujudan rencana pola ruang wilayah kota, mencakup :
Ø
Perwujudan
kawasan lindung
Ø
Perwujudan
kawasan budidaya
c. Perwujudan kawasan-kawasan strategis kota
6.
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota
adalah ketentuan yang diperlukan sebagai alat penertiban penataan ruang dalam
rangka perwujudan rencana tata ruang wilayah kota. Ketentuan ini minimal memuat :
a.
Ketentuan
umum peraturan zonasi kota
b.
Ketentuan
perizinan
c.
Ketentuan
pemberian insentif
d.
Ketentuan
pemberian disinsentif
e.
Ketentuan
sanksi
2.1.4
Format
Penyajian dan Masa Berlaku RTRW Kota (Permen PU No.17/PRT/M/2009)
Format penyajian RTRW Kota adalah berupa dokumen sebagai
berikut :
1.
Materi Teknis RTRW Kota yang terdiri atas :
a.
Buku Data dan Analisis yang dilengkapi dengan peta-peta
b.
Buku
Rencana yang disajikan dalam format A4
c.
Album Peta yang disajikan dengan ketelitian skala minimal
1 : 25.000 dalam format A1 yang dilengkapi dengan peta digital yang mengikuti
ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang.
2.
Naskah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kota yang terdiri atas :
a.
Raperda merupakan rumusan pasal per pasal dari buku
rencana yang disajikan dalam format A4.
b.
Lampiran yang terdiri dari peta rencana struktur ruang,
peta rencana pola ruang dan peta penetapan kawasan strategis Kota yang
disajikan dalam format A3 serta tabel indikasi program utama.
RTRW Kota berlaku dalam jangka waktu 20 tahun dan
ditinjau kembali setiap 5 tahun. Adapun peninjauan RTRW Kota tersebut dapat
dilakukan kurang dari 5 tahun jika :
1.
Terjadi perubahan kebijakan dan strategi yang
mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah.
2.
Terjadi dinamika internal yang mempengaruhi pemanfaatan
ruang secara mendasar antara berkaitan dengan alam skala besar dan pemekaran
wilayah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini peninjauan kembali dan revisi RTRW Kota
dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pemanfaatan ruang
2.1.5
Proses dan Prosedur Penyusunan RTRW
Kota (Permen PU No.17/PRT/M/2009)
Proses dan prosedur penyusunan sampai dengan implementasi
RTRW Kota disyaratkan berlandaskan atas asas keterpaduan, keserasian, keselarasan
dan keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan,
keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum,
kepastian hukum dan keadilan serta asas akuntabilitas.
Secara umum proses dan prosedur penyusunan RTRW Kota
meliputi tahapan sebagai berikut :
1.
Proses penyusunan RTRW Kota terdiri dari :
a.
Persiapan penyusunan RTRW Kota
b.
Pengumpulan data yang dibutuhkan
c.
Pengolahan dan analisis data
d.
Perumusan konsep RTRW Kota
e.
Penyusunan raperda tentang RTRW Kota
2.
Prosedur penyusunan RTRW Kota terdiri dari :
a.
Pembentukan tim penyusunan RTRW Kota
b.
Pelaksanaan penyusunan RTRW Kota
c.
Pelibatan peran serta masyarakat di tingkat Kota dalam
penyusunan RTRW Kota.
d.
Pembahasan raperda tentang RTRW Kota.
2.2
EVALUASI RTRW KOTA
PADANG PANJANG 2005 – 2015
RTRW Kota Padang Panjang
sudah disusun pada tahun 2005 dengan menggunakan data dasar tahun 2000 – 2004.
Pada saat ini (tahun 2010) RTRW kota tersebut sudah harus ditinjau kembali, hal
ini sesuai dengan ketentuan UU No.26 tahun 2007 pasal 26 ayat (5).
Kemudian dengan menggunakan metode perbandingan
(evaluasi) atas variabel dasar hukum, pedoman, muatan, masa berlaku, format
penyajian laporan dan Peta dalam penyusunan RTRW Kota Padang Panjang, maka
dapat dinilai bahwa RTRW Kota Padang Panjang (2005 – 2015) perlu direvisi
kembali, karena masih kurang dalam aspek sebagai berikut :
1.
Dasar
hukum belum mengacu kepada UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
2.
Pedoman
penyusunan belum mengacu kepada Permen PU No. 17 tahun 2009.
3.
Muatan yang belum ada meliputi :
a.
Tujuan,
kebijakan dan strategi
b.
Ruang
terbuka hijau
c.
Ruang
bagi sektor informal
d.
Penetapan
kawasan strategis kota
e.
Usulan program utama belum untuk 20 tahun
f.
Ketentuan
umum peraturan zonasi belum lengkap
g.
Ketentuan
sanksi belum ada
4.
Masa
berlaku belum untuk 20 tahun
5.
Format penyajian laporan rencana belum A4 dan format
Album peta belum dalam bentuk data Archgiss dan koordinat belum menggunakan UTM
(Bakosurtanal)
3.1
KEBIJAKAN DAN ARAHAN PEMBANGUNAN MAKRO
Secara hirarki RTRW Kota
Padang Panjang berkedudukan dibawah rencana sebagai berikut :
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
3.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat
Sesuai dengan hirarki
tersebut dan ketentuan dari UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka
RTRW Kota Padang Panjang merupakan penjabaran dari ketiga rencana tersebut.
Sehingga dalam penyusunan RTRW Kota Padang Panjang harus berpedoman pada ketiga
rencana tersebut atau mengadopsi ketiga rencana tersebut. Berdasarkan hal itu,
maka dalam bab ini akan dibahas mengenai kebijakan dan arahan pembangunan yang
ada didalam ketiga produk rencana tersebut yang berhubungan dengan pengembangan
wilayah Kota Padang Panjang.
3.1.1
Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025
Sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya
pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional.
1. Visi Pembangunan Nasional Jangka Panjang
Visi Pembangunan Nasional Jangka Panjang (Tahun 2005
– 2025) adalah “Indonesia Yang Maju dan Mandiri,
Adil dan Demokratis, Serta Aman dan Bersatu Dalam Wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia”
2. Misi Pembangunan Nasional Jangka Panjang
a.
Mewujudkan Indonesia Yang
Maju dan Mandiri
b. Misi Mewujudkan Indonesia Yang Adil dan Demokratis
c. Misi
Mewujudkan Indonesia Yang Aman dan Bersatu
3. Arah Pembangunan Nasional Jangka Panjang
Dalam rangka
mewujudkan visi dan misi tersebut, maka Arah Pembangunan Nasional Jangka
Panjang adalah menyangkut :
a.
Pembangunan Ekonomi
b. Pembangunan Infrastruktur
c. Peningkatan Kualitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat
d. Pelaksanaan Politik Luar Negeri
e. Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup
f. Pembangunan Sumberdaya Manusia
g. Pembangunan Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
h. Pembangunan Bidang Pertahanan dan Keamanan
3.1.2
Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional 2008 - 2028 (PP No.26/2008)
Sebagai
bagian dari wilayah Indonesia maka penyusunan RTRW Kota Padang Panjang harus
mengacu kepada RTRW Nasional tahun 2008 - 2029 sesuai dengan amanat UU No. 26 tahun
2007 tentang Penataan Ruang. RTRW Nasional ini telah ditetapkan menjadi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional.
A.
Struktur
Ruang Wilayah Nasional
Struktur ruang wilayah nasional adalah suatu struktur yang memperlihatkan struktur
pengembangan sistem pusat permukiman/perkotaan dan perdesaan nasional, struktur
jaringan prasarana transportasi, kelistrikan, telekomunikasi dan sumberdaya air
dalam mendukung sistem permukiman, pengembangan kawasan budidaya dan
kawasan-kawasan fungsional di darat maupun di laut. Berdasarkan RTRW Nasional (PP
No.26/2008), maka secara indikatif arahan struktur ruang yang berpengaruh besar
terhadap pengembangan dan pembangunan Kota Padang Panjang adalah sebagai
berikut :
1. Kebijakan dan arahan pengembangan jaringan Jalan Tol
(Padang – Padang Panjang – Bukittinggi).
2. Kebijakan dan arahan pengembangan jaringan jalan Nasional
(Padang – Padang Panjang – Bukittinggi)
3. Kebijakan dan arahan pengembangan jaringan jalan arteri
primer (Padang – Padang Panjang – Bukittinggi)
B.
Pola
Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional
Pola pemanfaatan ruang wilayah nasional menggambarkan secara indikatif sebaran kegiatan
pelestarian alam dan cagar budaya, kegiatan produksi, serta persebaran kegiatan
strategis nasional. Pola ini secara spasial memperlihatkan pola persebaran
kawasan lindung, pola pengembangan kawasan budidaya, dan pola pengembangan
kawasan fungsional. Berdasarkan RTRWN (PP No. 26/2008), maka secara indikatif
arahan pola pemanfaatan ruang yang berpengaruh besar terhadap pengembangan dan
pembangunan Kota Padang Panjang adalah sebagai berikut :
1. Kebijakan dan arahan pengembangan wilayah sungai Anai –
Kuranji – Arau – Mangau – Antokan yang termasuk dalam wilayah sungai strategis
nasional.
2. Kebijakan dan arahan pengembangan kawasan lindung
nasional berupa cagar alam Lembah Anai.
Secara lebih jelas mengenai
indikatif struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional yang
berhubungan langsung dengan pengembangan wilayah Kota Padang Panjang dapat
dilihat pada Tabel 3.1 dan Gambar 3.1..
3.1.3
Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sumatera Barat 2009 - 2029
Kota Padang Panjang merupakan bagian dari Provinsi
Sumatera Barat, sehingga penyusunan RTRW nya harus mengacu kepada RTRW Provinsi
Sumatera Barat sesuai dengan amanat UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang.
A. Struktur Ruang Provinsi Sumatera Barat 2009 - 2029
Arahan struktur ruang untuk
Kota Padang Panjang dalam kerangka RTRW Provinsi Sumatera Barat dapat diuraikan
sebagai berikut :
1.
Kota
Padang Panjang berfungsi sebagai pusat kegiatan lokal (PKL) dalam sistem
perkotaan provinsi dengan perkiraan jumlah penduduk pada tahun 2029 sebesar
60.000 jiwa.
2.
Rencana
pengembangan jalan arteri primer yang menghubungkan simpul-simpul sebagai
berikut :
a. Kota
Padang – Kota Bukittinggi
b. Kota
Padang Panjang – Kota Solok
c.
Jalan
lingkar selatan Kota Padang Panjang (Alternatif jalan nasional)
d.
Jembatan
Simpang Delapan (dalam kota Padang Panjang)
3.
Rencana
pengembangan jalan kolektor primer yang menghubungkan Kota Padang Panjang –
Batusangkar.
4.
Rencana
pengembangan jalan kereta api yang menghubungkan Lubuk Alung – Padang Panjang –
Solok.
5. Optimalisasi
Terminal Bukit Surungan
B. Pola Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumatera Barat 2009 - 2029
Berdasarkan
RTRW Provinsi Sumatera Barat tahun 2029, maka secara indikatif arahan pola
pemanfaatan ruang untuk Kota Padang Panjang adalah sebagai berikut :
1. Kawasan Lindung meliputi
:
a. Kawasan sempadan sungai
b. Kawasan sempadan mata air
c. Kawasan cagar alam
d. Kawasan wisata alam
e. Kawasan cagar budaya
f. Kawasan rawan tanah longsor
g. Kawasan rawan gerakan tanah
h.
Kawasan rawan gempa (zona patahan aktif)
i. Kawasan rawan bencana letusan gunung api
2. Kawasan Budidaya meliputi :
a.
Pertanian lahan kering (tanaman hias dan obat-obatan)
b. Perikanan darat
c. Kawasan pertambangan (batuan)
d.
Destinasi pengembangan pariwisata III (pusat pelayanan di
Batusangkar)
e. Kawasan permukiman
f. Kawasan peruntukan lainnya
g. Kawasan strategis poros barat – timur
Secara lebih jelas mengenai
indikatif struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang wilayah provinsi Sumatera
Barat yang berhubungan langsung dengan pengembangan wilayah Kota Padang Panjang
dapat dilihat pada Tabel 3.1.
|
3.2
KEBIJAKAN DAN ARAHAN PEMBANGUNAN MIKRO
3.2.1
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Padang Panjang tahun 2005 – 2025.
A. Visi
Visi pembangunan jangka panjang pada dasarnya merupakan
kondisi yang ingin dicapai dalam jangka 20 tahun mendatang. Dengan kata lain,
visi pembangunan jangka panjang adalah merupakan aspirasi dan cita-cita warga
Kota Padang Panjang yang diinginkan di masa mendatang. Visi Kota Padang Panjang jangka panjang
adalah sebagai berikut :
”KOTA YANG MAJU,
LESTARI, DAN ISLAMI”
þ
Maju ditandai dengan sarana dan prasarana dengan standar kota
antar bangsa/internasional, sumberdaya manusia berpendidikan yang tinggi, angka
harapan hidup yang lebih tinggi, laju pertumbuhan penduduk yang lebih kecil;
kualitas pelayanan sosial yang lebih baik; serta produktivitas yang makin
tinggi; perekonomian ditandai dengan struktur ekonomi berbasis industri dan
jasa yang tangguh, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pendapatan masyarakat
meningkat, serta tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi; sosial politik
ditandai dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik, menurunnya tingkat
kriminalitas, meningkatnya ketenteraman dan ketertiban umum, serta meningkatnya
peran serta rakyat secara nyata dan efektif dalam segala aspek kehidupan,
terwujudnya supremasi hukum dan terpeliharanya budaya demokrasi
þ
Lestari, dimaksudkan sebagai kondisi dimana penyelenggaraan pembangunan tidak semata diorientasikan
pada upaya menumbuh kembangkan perekonomian, namun juga harus berpijak pada
prinsip untuk menjaga daya dukung dan daya tampung kota berdasarkan berbagai
sumberdaya yang tersedia.
þ
Islami akan menjadi prinsip dasar yang menjadi landasan moral
dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan.
B. Misi
Untuk mewujudkan visi pembangunan kota Padang Panjang
tersebut, ditetapkan pula beberapa misi utama yang akan dilaksanakan dalam
periode 20 tahun mendatang. Misi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan Moralitas, Kemandirian, dan Daya Saing
Masyarakat
2. Mewujudkan Stabilitas dan Daya Saing Perekonomian
3. Mewujudkan Lingkungan yang Asri dan Lestari
4. Mewujudkan Daya Dukung dan Kualitas Pelayanan Prasarana
dan Sarana
5. Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik dan Bersih.
Gambar 3.1
Hubungan Misi Kota
Padang Panjang dan Misi Nasional
Sasaran Misi 1:
Mewujudkan Moralitas, Kemandirian, dan Daya Saing Masyarakat
a. Menurunnya buta membaca dan menulis al-Quran sampai
kurang dari 1%.
b. Meningkatnya sikap kedisiplinan, kebersihan dan saling
tolong menolong
c. Meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia menjadi 83,06,
yang ditandai dengan tercapainya indeks pendidikan 95,25, indeks kesehatan
87,99, dan indeks daya beli 65,92;
d. Terkendalinya laju
pertumbuhan penduduk, berkisar antara 1,25 - 2,00%;
e. Menurunnya tingkat kemiskinan, menjadi tidak lebih dari
5,00%;
f. Menurunnya tingkat pengangguran terbuka, menjadi tidak
lebih dari 5,00%;
g. Tidak adanya
kriminalitas, kemaksiatan, dan perjudian.
Sasaran Misi 2:
Mewujudkan Stabilitas dan Daya Saing Perekonomian
a. Meningkatnya peran zakat, infaq, shadaqah, dan lembaga keuangan syariah dalam perekonomian daerah.
b. Meningkatnya nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
atas dasar harga berlaku menjadi Rp. 5.288 milyar;
c. Meningkatnya Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atas
dasar harga berlaku menjadi Rp. 4.277 milyar;
d. Meningkatnya PDRB per Kapita menjadi Rp. 74,2 juta;
e. Peran sektor sekunder dan tersier menjadi 93,00% terhadap
perekonomian daerah.
Sasaran Misi 3:
Mewujudkan Lingkungan yang Asri dan Lestari
a. Menurunnya tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan;
b. Terpeliharanya proporsi ruang terbuka hijau terhadap luas
wilayah, menjadi tidak kurang dari 30,00%;
c. Meningkatnya jumlah sampah terangkut, menjadi tidak
kurang dari 90,00%;
d. Menurunnya luasan daerah genangan banjir
Sasaran Misi 4:
Mewujudkan Daya Dukung dan Kualitas Pelayanan Prasarana Dan Sarana
a. Tesedianya jalan dalam kondisi baik tidak kurang dari
95,00%, disertai dengan terpenuhinya fasilitas kelengkapan jalan;
b. Tercapainya kecepatan rata-rata perjalanan sekurang-kurangnya
15 km/jam dengan V/C rasio maksimal 0,85;
c. Tercapainya tingkat hunian rumah tangga menjadi 97,50%,
diimbangi dengan kelengkapan prasarana dan sarana pendukungnya
Sasaran Misi 5:
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih
a. Terbentuknya struktur kelembagaan pemerintahan yang
efektif, efisien dan proporsional, yang disertai dengan kapasitas manajerial,
aparatur, serta prasarana dan sarana pemerintahan;
b. Meningkatnya jiwa kewirausahaan para aparatur
pemerintahan daerah
c. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pengambilan
keputusan, termasuk dalam pengawasan dan pengendaliannya;
d. Terwujudnya supremasi hukum dan bertumbuhkembangnya
budaya demokrasi, aman dan tertib.
d. Terbentuknya kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan
swasta
e. Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi dalam
pengelolaan daerah
f. Meningkatnya pelayanan publik
g. Meningkatnya keterpaduan antar instansi vertikal dan
horisontal.
C. Arah
Pembangunan Daerah
Arah pembangunan jangka panjang Kota Padang Panjang untuk
jangka waktu 2005-2025 mendatang ditetapkan sebagai berikut :
a. Mewujudkan Moralitas, Kemandirian, dan Daya Saing
Masyarakat
b. Mewujudkan Stabilitas
dan Daya Saing Perekonomian
c. Mewujudkan Lingkungan yang Asri dan Lestari
d. Mewujudkan Daya Dukung dan Kualitas Pelayanan
Prasarana dan Sarana
e. Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik dan Bersih
D. Pentahapan
Pembangunan Daerah
Pentahapan pembangunan jangka panjang Kota Padang Panjang
untuk jangka waktu 2005-2025 mendatang ditetapkan sebagai berikut :
a. Periode Lima Tahun Pertama (2008-2013) yaitu mempersiapkan
kekuatan dan kemampuan potensi dan sumberdaya daerah yang akan menjadi pondasi
menuju kondisi Kota Padang Panjang yang maju.
b.
Periode Lima Tahun Kedua
(2014-2018) yaitu memantapkan kemandirian daerah dengan menekankan
pada pembangunan sumberdaya manusia, lingkungan hidup dan tata ruang,
infrastrukur, hukum, dan pemerintahan.
c.
Periode Lima Tahunan Ketiga
(2019-2023) yaitu persiapan menuju kondisi kota padang panjang yang maju,
dengan menekankan pada peningkatan daya saing kompetitif perekonomian;
pembentukan sumberdaya manusia berkualitas.
d.
Periode Lima Tahun Keempat
(2024-2028) yaitu pembentukan kota padang panjang menuju ‘kota yang maju’ dengan menekankan
pada upaya pemantapan daya saing perekonomian dan sumberdaya manusia
Secara lebih jelas mengenai matrik arah dan pentahapan
pembangunan Kota Padang Panjang tahun 2005 – 2025 dapat dilihat pada Tabel 3.2
3.2.2
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kota Padang Panjang
Pemerintah Kota Padang Panjang telah menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2008 – 2013 dengan menuangkan
kedalam bentuk program-program berikut :
1.
Program pembangunan untuk misi Mewujudkan Padang
Panjang sebagai Kota Tujuan Pendidikan adalah :
a.
Program Pengukuhan citra
Padang Panjang sebagai Kota Pendidikan yang Islami, dengan kegiatan
pokok sebagai berikut :
(1) Peningkatan kualitas pembelajaran keislaman di
lembaga-lembaga pendidikan;
(2) Pendirian forum kajian keislaman.
b.
Program peningkatan kecerdasan
islami anak usia dini, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1) Penyediaan sarana dan prasarana PAUD dan Pra Sekolah;
(2) Peningkatan
pembelajaran PAUD;
(3) Peningkatan kompetensi tenaga pengelola dan pendidik PAUD
dalam bidang pendidikan keislaman;
(4) Peningkatan pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas
pelayanan lembaga PAUD;
(5) Perancangan materi pembelajaran bermuatan islami dan
lokal.
c.
Program Peningkatan Kualitas
Pengajaran Berbasis Teknologi di semua Jenjang Pendidikan, dengan
kegiatan pokok sebagai berikut :
(1) Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan melalui diklat
dan sertifikasi profesi guru;
(2) Peningkatan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga
kependidikan;
(3) Pembinaan
kelompok kerja guru;
(4) Peningkatan rasio dan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan;
(5) Pengelolaan
pendidikan berbasis ICT;
(6) Penerapan
ICT dalam proses pembelajaran;
(7) Peningkatan sarana belajar berbasis ICT;
(8) Pengembangan kurikulum muatan internasional;
(9) Perintisan sekolah berstandar nasional dan internasional.
d. Program pengembangan prasarana dan sarana
pendidikan berbasis ICT, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1) Pendirian Learning
Resource Centre (LRC)
(2) Penyediaan sarana ICT di seluruh jenjang pendidikan;
(3) Pelatihan penerapan ICT dalam pengajaran;
(4) Pemeliharaan sarana dan prasana ICT.
e. Program Penuntasan wajib belajar 12 tahun, dengan
kegiatan pokok sebagai berikut :
(1) Penyediaan
bantuan operasional sekolah dan beasiswa;
(2) Pembinaan minat bakat dan kreatifitas peserta didik;
(3) Penerapan
manajemen berbasis sekolah;
(4) Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah;
(5) Penyediaan bantuan khusus murid dan beasiswa.
f. Program pelestarian nilai-nilai adat dan budaya
luhur masyarakat, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1) Pengembangan
kesenian tradisional;
(2) Peningkatan kapasitas lembaga adat sebagai Pusat Kajian
dan Pengembangan Adat dan Budaya.
2.
Program pembangunan untuk misi Mewujudkan Pelayanan
Kesehatan berstandar internasional adalah :
a.
Program Perwujudan Padang
Panjang sebagai kota tujuan wisata kesehatan di Wilayah Sumatera Bagian Tengah
dan daerah lainnya, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1) Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit;
(2) Penetapan standar pelayanan kesehatan di RSU Kota Padang
Panjang;
(3) Pembangunan dan pemutakhiran data dasar standar pelayanan
kesehatan (SIM RS);
b.
Program Pemberian jaminan
pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat, dengan
kegiatan pokok sebagai berikut :
(1) Penetapan standar pelayanan kesehatan di Puskesmas;
(2) Peningkatan kualitas SDM tenaga kesehatan melalui
pendidikan dan pelatihan;
(3) Peningkatan kualitas sarana dan prasarana kesehatan;
(4) Peningkatan persediaan obat Esensial dan Non Formularium;
(5) Pembinaan dan pengawasan jejaring pelayanan kesehatan
(6) Monitoring dan evaluasi terhadap tingkat pelayanan yang
diberikan oleh rumah sakit dan puskesmas terhadap masyarakat
c.
Program Peningkatan angka harapan
hidup di Kota Padang Panjang, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1) Pelaksanaan
PHBS
(2) Antisipasi
dan penanggulangan KLB
(3) Optimalisasi pelaksanaan Kota Sehat;
(4) Pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit;
(5) Upaya perbaikan gizi masyarakat;
(6) Peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
(7) Posyandu lansia
3.
Program pembangunan untuk misi Mewujudkan Perekonomian
yang Tangguh dan Berbasis Masyarakat adalah :
a.
Program Menjadikan Padang
Panjang sebagai kota tujuan wisata, perdagangan dan jasa, dengan kegiatan pokok sebagai
berikut :
(1) Pengembangan sektor perdagangan, hotel dan restoran
industri dan jasa yang bersinergi dengan pengembangan pariwisata, pendidikan,
dan kesehatan
(2) Pengembangan UMKM yang bergerak di bidang usaha kerajinan
dan makanan ringan.
(3) Penyelenggaraan even-even pariwisata, seni dan budaya
dalam rangka meningkatkan kunjungan wisata
b.
Program Pengurangan jumlah
penduduk miskin dan angka pengangguran melalui pemberdayaan masyarakat dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1) Pemberdayaan organisasi kemasyarakatan pada setiap
kelurahan dalam penanggulangan kemiskinan
(2) Pengembangan lembaga keuangan mikro/koperasi pada setiap
kelurahan
(3) Pembinaan dan pemberdayaan keluarga miskin
(4) Optimalisasi dan sinkronisasi program penanggulangan
kemiskinan dan pengangguran
(5) Pembinaan dan pelatihan tenaga kerja
(6) Mengembangkan industri pertanian, perdagangan dan jasa
yang menyerap tenaga kerja
c.
Program Pengembangan
sentra-sentra ekonomi yang berbasis masyarakat, dengan kegiatan
pokok sebagai berikut :
(1) Pengembangan ekonomi lokal berbasis sentra produksi kulit
(2) Pengembangan ekonomi lokal berbasis sentra produksi
AGRIBISNIS
d.
Program Peningkatan kerjasama
regional bagi pengembangan usaha pertanian, industri, perdagangan dengan
kegiatan pokok sebagai berikut :
(1) Kerjasama pembangunan antar daerah;
e.
Program Peningkatan investasi
daerah, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1) Pengembangan iklim investasi yang kondusif dan
informatif;
(2) Peningkatan kontribusi swasta dalam pengembangan
perekonomian daerah;
(3) Promosi investasi;
f.
Program Peningkatan Kualitas
dan Kuantitas lembaga ekonomi masyarakat di setiap kelurahan, dengan
kegiatan pokok sebagai berikut :
(1) Pemberdayaan lembaga ekonomi masyarakat di kelurahan;
(2) Pengembangan perekonomian syariah;
(3) Membuka peluang berusaha bagi setiap kelurahan mengembangkan
sentra ekonomi dan produk yang spesifik.
g.
Program pengelolaan
pembangunan berwawasan lingkungan, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1) Penyediaan dokumen pengelolaan lingkungan untuk setiap
pembangunan;
(2) Prokasih;
(3) Pembangunan dan peningkatan kualitas sarana prasarana
perekonomian.
4.
Program pembangunan untuk misi Mewujudkan
Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan Bersih adalah:
a.
Program Peningkatan pelayanan
publik bernuansa Islami dan berbasis masyarakat yang sesuai standar, dengan
kegiatan pokok sebagai berikut :
(1) Peningkatan sarana prasarana penyelenggaraan
pemerintahan;
(2) Pengembangan manajemen pelayanan publik berbasis ICT;
(3) Pembinaan dan pengembangan SDM pelayanan publik;
(4) Penyusunan standar pelayanan yang cepat, tepat, murah dan
mudah bagi setiap produk layanan;
b. Program Pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN), dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1) Penyediaan kotak pengaduan di seluruh SKPD dan sms center
Pemerintah Kota Padang Panjang
(2) Pelaksanaan pengawasan internal secara berkala
(3) Penanganan kasus-kasus pengaduan di lingkungan pemerintah
daerah
(4) Koordinasi pengawasan yang lebih komprehensif
(5) Penyusunan kebijakan sistem dan prosedur pengawasan
(6) Peningkatan
moral aparatur
(7) Peningkatan
kesejahteraan aparatur
(8) Pengembangan pakta integritas dan penjanjian moral
c. Program Peningkatan efektifitas dan efisiensi
kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan, dengan kegiatan
pokok sebagai berikut :
(1) Penataan Perda yang aspiratif dan responsif tentang
Organisasi Perangkat Daerah;
(2) Pengembangan ketatalaksanaan organisasi perangkat daerah;
(3) Penyempurnaan ketatalaksanaan serta penciptaan pola
hubungan yang harmonis dari organisasi perangkat daerah;
(4) Peningkatan koordinasi antar organisasi perangkat daerah;
(5) Peningkatan sistem administrasi dan kearsipan yang
organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien.
d. Program Peningkatan pengawasan, akuntabilitas dan
transparansi penyelenggaraan pemerintahan, dengan kegiatan
pokok sebagai berikut :
(1)
Peningkatan kualitas pengawasan internal;
(2)
Peningkatan kemampuan SDM, sarana dan prasarana
pengawasan;
(3)
Penyempurnaan sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan;
(4)
Penuntasan tindak lanjut temuan pengawasan;
(5)
Peningkatan partisipasi masyarakat dan media massa
sebagai sosial kontrol dalam pengawasan, akuntabilitas dan transparansi
pemerintahan;
e.
Program Peningkatan
Pembangunan Berbasis Masyarakat, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses
pembangunan, khususnya dalam penyusunan
perencanaan;
(2)
Peningkatan kemampuan masyarakat dalam merumuskan dan
menyampaikan aspirasi kebutuhannya melalui berbagai pelatihan;
(3)
Penguatan kelembagaan masyarakat dalam pembangunan;
(4)
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
f. Program Pemberdayaan perempuan dan perlindungan
terhadap anak, dengan kegiatan pokok sebagai berikut :
(1)
Peningkatan kualitas SDM dan peranan perempuan;
(2)
Peningkatan kegiatan pembangunan yang responsif gender
dan peduli anak;
(3)
Pemantapan kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan
gender dan perlindungan anak.
g.
Program Penciptaan,
Pemeliharaan dan Pengembangan kondisi sosial politik dan KAMTIBMAS yang
kondusif, dengan kegiatan pokok sebagai berikut:
(1)
Penanganan Masalah Strategis dan Rawan Konflik
(2)
Penanganan Masalah Penyakit Masyarakat dan Gangguan
Kamtibmas
(3)
Pengoptimalan keberadaan SISKAMLING
3.2.3
Rencana
Program Investasi Jangka Menengah (RPIJMD) Kota Padang Panjang tahun 2009 -
2013
Skenario pembangunan Kota Padang Panjang
melalui Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang PU/Cipta Karya
diharapkan mampu mewujudkan keterpaduan, integrasi perencanaan, sinkronisasi
program dan penentuan prioritas dalam pembangunan pelaksanaan daerah. Rencana
Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang PU/Cipta Karya Kota Padang
Panjang menjadi payung dalam setiap pembangunan dan peningkatan bidang
keciptakaryaan. Rencana Program Investasi Jangka
Menengah (RPIJM) Bidang PU/Cipta Karya Kota Padang Panjang ini, meliputi :
1.
Rencana Program Investasi Infrastruktur Sub Bidang
Pengembangan Permukiman.
Program pada sub bidang pengembangan permukiman adalah
pengembangan kawasan permukiman perkotaan yang terdiri dari peningkatan
kualitas permukiman dan penyediaan infrastruktur bagi kawasan RSH. Adapun
tujuannya adalah peningkatan kualitas lingkungan permukiman dan pengembangan
potensi kawasan
2.
Rencana Program Investasi Infrastruktur Sub Bidang
Pengembangan Air Minum
Program pada
sub bidang pengembangan air minum adalah :
a.
Penyusunan
master plan air minum
b.
Penyusunan Master Plan Air Minum
c.
Pembangunan Prasarana Air Minum melalui
Pendekatan Masyarakat di Desa Miskin & Rawan Air
d.
Pengembangan Air Minum di Ibukota
e.
Pengembangan Air Minum di IKK yg Belum Mempunyai Sistem &
Rawan Air
f.
Pembagunan Prasarana & Sarana Air Minum
di Perkotaan
g.
Pembangunan Prasarana & Sarana Air Minum
di Perdesaan
h.
Penyuluhan & Pengawasan Kualitas
Lingkungan Sehat Perumahan
Adapun tujuan dari program sub bidang air mnum ini adalah
peningkatan pelayanan air minum untuk masyarakat kota Padang Panjang
3.
Rencana Program Investasi Infrastruktur
Sub Bidang Persampahan
Program pada
sub bidang persampahan adalah :
a.
Pengembangan Pengelolaan Persampahan
b.
Pengembangan Pemb. Sistem Persampahan
c.
Peningkatan. Kualitas Tempat Pembuangan Akhir
(TPA)
Adapun tujuan dari program sub bidang persampahan ini
adalah pengelolaan persampahan yang professional di kota Padang Panjang
4.
Rencana Program Investasi Infrastruktur
Sub Bidang Drainase
Program pada
sub bidang drainase adalah :
a.
Pengembangan Program & Perencanaan Pembangunan Sistem
Drainase
b.
Pengembangan
Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan
Adapun tujuan dari program sub bidang drainase ini adalah
berkurangnya genangan air di kota Padang Panjang
5.
Rencana Program Investasi Infrastruktur
Sub Bidang Air Limbah
Program pada sub bidang air limbah adalah program
pengelolaan sanitasi Kota Padang Panjang. Adapun tujuan dari program sub bidang
air limbah ini adalah peningkatan kualitas permukiman di Kota Padang Panjang
menjadi layak huni
6.
Rencana Program Investasi Infrastruktur Sub Bidang Tata
Bangunan dan Lingkungan
Program pada sub bidang tata bangunan dan lingkungan
adalah :
a.
Pembinaan
Teknis Bangunan dan Gedung
b.
Kegiatan
Penataan Lingkungan Permukiman
Adapun tujuan
dari program sub bidang tata bangunan dan lingkungan ini adalah sebagai pedoman
atau acuan dalam pelaksanaan pembangunan tata bangunan dan lingkungan di Kota
Padang Panjang.
7.
Pendukung Bidang Cipta Karya
Program pada sub bidang pendukung Cipta Karya adalah
berupa kegiatan :
a.
Revisi
RPIJM Bidang Cipta Karya
b.
Capacity
Building - Peningkatan SDM Bidang Cipta Karya
Adapun tujuan dari program sub bidang
pendukung cipta karya ini adalah peningkatan SDM
Bidang Cipta Karya di Kota Padang Panjang dan tersedianya dokumen perencanaan
sebagai acuan/pedoman dalam pembangunan.
Semua program investasi infrastruktur
bidang keciptakaryaan di atas, sebagian besar telah didukung dengan dokumen
perencanaannya sehingga diharapkan dari dokumen perencanaan tersebut dapat
dilanjutkan dengan pelaksanaan/implementasi program dan kegiatan di lapangan.
Sedangkan untuk program dan kegiatan yang mendesak, dokumen perencanaannya
disusun dalam tahun anggaran yang sama dengan pelaksanaan kegiatan.
3.3
PROFIL WILAYAH KOTA PADANG PANJANG
3.3.1
Sejarah Singkat Perkembangan
Kota
Padang Panjang dibentuk berdasarkan UU No. 8 tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota Kecil dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah. Kemudian dengan lahirnya UU No. 1 tahun 1957 maka Kota
Padang Panjang memiliki status yang sejajar dengan daerah otonom lainnya.
Berdasarkan Keputusan DPRD Peralihan Kota Praja tanggal
25 september 1957 No.12/K/DPRD-PP/57, maka Kota Praja Padang Panjang dibagi
atas 4 wilayah administratif yang disebut resort, yaitu Gunung, Lareh Nan
Panjang, Pasar dan Bukit Surungan. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 13 tahun 1982, Kota Padang Panjang dibagi atas dua Kecamatan dengan 16
Kelurahan.
3.3.2
Letak dan Batas Administrasi
Kota Padang Panjang terletak di
bagian tengah Provinsi Sumatera Barat dan berlokasi di bagian utara Kota Padang
(Ibukota Provinsi). Adapun jarak Kota Padang Panjang dari Kota Padang adalah 72
Km dengan waktu tempuh kendaraan ± 1,5 jam. Sedangkan kota terdekat dari kota
Padang Panjang adalah Kota Bukittinggi dengan jarak 19 Km dan waktu tempuh ±
0,5 jam.
Secara geografis Kota Padang Panjang terletak pada 100º20' - 100º30' Bujur Timur (BT) dan 0º27' - 0º32' Lintang Selatan (LS), dengan batas wilayah sebagai berikut :
Ø Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar
Ø Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar
Ø Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar
Ø Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Secara lebih jelas
mengenai letak dan batas administrasi Kota Padang Panjang dapat
dilihat pada Gambar 3.2 dan Gambar 3.3.
3.3.3
Kondisi Fisik
A.
Luas Wilayah
Kota
Padang Panjang merupakan kota terkecil di dalam Provinsi Sumatera Barat dengan
luas 2.300 Ha atau 0,05% dari luas Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari 2
kecamatan yaitu Kecamatan Padang Panjang Barat dan Kecamatan Padang Panjang
Timur. Kecamatan yang yang paling luas adalah Kecamatan Padang Panjang Timur
yaitu 1.325 Ha (57,61%). Adapun kelurahannya terdiri dari 16 dimana pada setiap
Kecamatan terdiri dari 8 Kelurahan. Kelurahan yang paling besar wilayahnya
adalah Kelurahan Kampung Manggis yaitu 316 Ha (13,76%) dan paling kecil
wilayahnya adalah Kelurahan Pasar Baru yaitu 23 Ha (1,00%). Secara lebih rinci
mengenai Luas wilayah Kota Padang Panjang dapat dilihat pada Tabel 3.3.
B.
Topografi
Kota Padang Panjang
terletak pada ketinggian berkisar antara 550-900 meter di atas permukaan laut.
Berdasarkan peta kemiringan lerengannya (BPN Kota Padang Panjang), maka Kota
Padang Panjang dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.
Kemiringan
lereng 0-2%
Kemiringan lereng 0-2% terdapat dibagian barat dan tengah
Kota Padang Panjang, didasarkan administrasinya termasuk Kelurahan Silaing
Bawah, Tanah Hitam dan Kelurahan Koto Panjang. Apabila dilihat secara regional
bahwa Kota Padang Panjang merupakan kaki lereng Gunung Merapi dan Gunung
Singgalang, maka lereng 0-2% merupakan daerah terendah dan merupakan morfologi
datar yang terapit oleh kedua (2) gunung dan bukit tersebut. Luas seluruh
daerah dengan lereng 0-2% adalah 61,83 Ha atau 2,82% dari seluruh luas Kota
Padang Panjang.
2.
Kemiringan
lereng 2 – 15%
Kemringan lereng 2-15% terdapat ditengah Kota Padang
Panjang, melintang hampir barat-timur. Di bagian Barat sampai tengah Kota
Padang Panjang, kemiringan lereng ini menerus, sedangkan di bagian timur Kota
Padang Panjang terdapat terpisah-pisah dibatasi lereng 15-40%. Ditinjau dari
wilayah administrasinya lereng 2-15% termasuk Kelurahan Silaing Bawah, Silaing
Atas, Pasar Usang, Bukit Surungan, Guguk Malintang, Pasar baru, Tanah Pak
Lambik, Ganting, Ngalau dan Kelurahan Ekor Lubuk. Luas seluruh daerah dengan kelerangan
2-15% adalah 467,84 ha atau 21,36% dari seluruh luas Kota Padang Panjang.
3.
Kemiringan
lereng 15 – 40%
Kelerengan 15-40% menempati daerah yang paling luas, di
bagian barat, lereng ini terpisahkan oleh kelerengan >40%, sedangkan di
bagian Timur sifatnya menerus. Ditinjau dari wilayah administrasinya lereng
15-40% terdapat di Kelurahan Silaing Bawah, Silaing Atas, Kampung Manggis,
Bukit Surungan, Guguk Malintang, Singando, Ngalau, Koto Katik dan
Kelurahan Ekor Lubuk. Luas lereng landai
sekitar 939,61 ha atau 42,89% dari seluruh Kota Padang Panjang.
4.
Kemiringan
lereng >40%
Kemiringan lereng >40%
terdapat di bagian Selatan Kota Padang Panjang, melintang dari Barat ke Timur.
Ditinjau dari wilayah administrasinya lereng >40% termasuk kelurahan
Silaiang Bawah, Kelurahan Tanah Hitam, Koto Panjang dan Kelurahan Koto Katik.
Luas lereng >40% sekitar 721,40 ha atau 32,9% dari seluruh wilayah Kota
Padang Panjang.
C.
Geologi
Berdasarkan
peta Geologi yang di susun oleh Kartowo, dkk (1973) dan peta geologi Kota padang
Panjang (BPN, 2003) wilayah Kota Padang Panjang disusun oleh satuan litologi
(batuan) sebagai berikut :
1. Batuan
Gunung Api Muda
Batuan Gunung Muda terdiri atas breksi, lahar, tufa,
aglomerat dan lava berasal dari erupsi Gunung Merapi. Breksi berwarna abu-abu
kecoklatan, kompak, keras, stabil, pada lereng curam. Tufa pasiran dan
aglomerat cukup kompak, berkonsolidasi sedang sampai baik, umumnya lapuk agak
mudah runtuh. Lahar agak terkonsolidasi, sedimentasi lemah, umumnya bersifat
lepas, karena semennya sangat lapuk, terutama yang terdapat pada lereng Gunung
Merapi. Tanah pelapukannya umumnya berupa lempeng laterik hingga lempung
kerikilan dan bongkahan batu. Sifat kelulusannya sedang, mudah tererosi,
ketebalan antara 2,5 meter hingga lebih dari 5 meter.
2. Batu
Gamping
Batu gamping yang belum melapuk (segar) berwarna putih
hingga kuning kecoklatan atau abu-abu tua, kadang-kadang terlihat urat-urat
(kristal) kalsit berwarna putih kekuningan. Umumnya bersifat pejal dan keras,
pada beberapa tempat sering terlihat rongga-rongga atau kekar tertutup atau
terbuka yang berisi lempeng coklat. Tanah pelapukannya berupa lempung coklat
kelabu, plastis dan agak lunak dalam keadaan lembab, biasanya bercampur kerikil
batu gamping, dalam keadaaan kering mengumpul dan keras, namun mudah luruh oleh
air atau tererosi, kelulusannya rendah, ketebalan berkisar antara 0,5 - 1 meter
pada penggunungan bukit atau lereng landai.
3. Granit
Granit berwarna abu-abu sampai coklat muda, kompak dan
sangat keras, umumnya berkekar terbuka hingga berbentuk bongkahan batu
berukuran beberapa meter. Sangat stabil pada lereng yang curam. Bentuk lahan
(morfologi) yang berbentuk oleh batuan ini berupa perbukitan. Tanah lapukan
berupa lempung pasiran, coklat kelabu hinggga abu-abu muda, umumnya mudah luluh
oleh air dan tererosi, dalam keadaan lembab sangat lunak, agak keras dan mudah
hancur apabila kering, sifat kelulusannya sangat rendah.
D.
Hidrologi
Potensi Hidrologi cukup penting untuk menunjang
pembangunan, baik untuk kepentingan irigasi, air minum (sanitasi),
transportasi, maupun untuk kepentingan lainnya. Berdasarkan data dari BPS (Kota Padang Panjang dalam
angka 2008), Kota Padang Panjang dilewati oleh 10 sungai
yaitu sebagai berikut :
1.
Sungai
Talang berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Timur dengan panjang 5,82 Km.
2.
Sungai
Sibunian berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Timur dengan panjang 3,92 Km.
3.
Sungai
Air Sikakeh berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Timur dengan panjang 4,21 Km.
4.
Sungai
Bawah Burai berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Timur dengan panjang 0,89 Km.
5.
Sungai
Mangiang berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Timur dengan panjang 0,65 Km.
6.
Sungai
Batang Air Sitabak berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Timur dengan panjang
1,55 Km.
7.
Sungai
Batang Air Putih berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Barat dengan panjang
3,38 Km.
8.
Sungai
Batang Air Berkarek Karek berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Barat dengan
panjang 4,02 Km.
9.
Sungai
Andok berlokasi di Kecamatan Padang Panjang Barat dengan panjang 1,15 Km.
10. Sungai Sikalambai berlokasi di Kecamatan Padang Panjang
Barat dengan panjang 3,10 Km.
E.
Iklim
Kota Padang Panjang terkenal
dengan kesejukan udara dan bahkan cenderung dingin dengan suhu rata-rata 21,88oC
dan curah hujan sebesar 3.755,2 mm pada tahun 2008 (Kota Panjang dalam angka
2008). Berdasarkan klasifikasi oldeman, Kota Padang Panjang termasuk tipe iklim
B2. Setiap tipe iklim menunjukkan perbedaaan kondisi bulan basah dan kering.
Tipe iklim B2 adalah daerah yang mempunyai kurang dari 3 bulan basah berurutan
dan dan 3 sampai 6 bulan kering. Bulan basah didefenisikan sebagai bulan yang
mempunyai curah hujan rata-rata sekurang-kurangnya 200 mm, sedangkan bulan
kering adalah bulan yang mempunyai curah hujan rata-rata kurang dari 100 mm.
Bulan basah di Kota Padang Panjang umumnya terjadi pada Bulan Februari,
sedangkan bulan kering umumnya terjadi pada bulan Mei sampai Oktober.
F.
Jenis Tanah
Berdasarkan Peta Tanah Kota Padang Panjang
(BPN Kota Padang Panjang) terlihat wilayah kota Padang Panjang disusun oleh 2
(dua) jenis tanah yaitu jenis tanah andosol dan jenis tanah podsolik.
Karakteristik jenis tanah tersebut adalah :
1.
Andosol
Jenis tanah andosol umumnya merupakan tanah dengan sifat fisik yang
sangat baik untuk pertumbuhan tanaman, dikenal merupakan tanah nomor satu untuk
produksi pertanian. Tanah ini
merupakan hasil pelapukan bahan vulkanik termasuk vulkanik, di wilayah Kota
Padang Panjang. Jenis tanah ini hasil pelapukan tufa volkanik termasuk volkanik
muda. Kedalaman efektif tanah sangat dalam (>90 cm), tekstur pasir
berlempeng, lempung dan lempung berpasir, struktur lemah, konsistensi rendah
sampai sedang. Jenis tanah andosol memiliki drainase yang baik (tidak pernah
tergenang), kepekaan terhadap erosi atau erodilbilitas tanah sedang sampai
tinggi. Jenis tanah ini mempunyai morfologi pendataran dan bergelombang dengan
lereng <40%.
2.
Podsolik
Jenis tanah podsolik terbentuk
dari batuan karbonat, membentuk morfologi perbukitan dengan lereng >40%,
sebagian kecil mempunyai lereng 15-40%. Kedalaman efektif tanah 30 sampai 60 cm
sampai lebih dari 90 cm, di lereng utara terdapat tanah dengan kedalaman
efektif <30cm. Tekstur liat, liat berlempung dan liat lempung berpasir,
struktur pejal, konsistensi tinggi. Jenis tanah podsolik mempunyai drainase
baik (tidak pernah tergenang) dan mempunyai kepekaaan erosi tinggi.
G.
Hidrogeologi
Berdasarkan peta hidrogeologi
(Sukrisno,1985), keterdapatan air tanah dan produktivitas akuifer wilayah Kota
Padang Panjang dikelompokkan sebagai berikut :
1.
Setempat
Akuifer Produktif
Akuifer terdiri dari bahan
pasiran, tidak menerus, agak tebal dan keterusan sedang hingga tinggi. Muka air
tanah tidak tertekan umumnya terdapat pada kedalaman lebih dari 5 meter di
bawah permukaan tanah setempat. Secara administrasi termasuk Kelurahan Ganting,
Sigando, Kelurahan Tanah Pak Lambik, Koto Panjang, Ngalau, Koto Katik dan Ekor
Lubuk.
2.
Produktivitas
Akuifer Kecil
Aliran air tanah pada akuifer
ini melalui celahanan atau rekahan bermacam batupasir atau ruang antar butir
dari pelapukan batuan tersebut. Meskipun secara umum produktivitasnya kecil,
namun pada daerah lembah atau zona pelapukan yang tebal masih dapat diharapkan
sumber air tanah yang cukup berarti. Di daerah lembah umumnya mempunyai muka
air tanah dangkal. Di Wilayah Kota Padang Panjang, akuifer ini terdapat di
bagian Barat dan tengah. Secara administrasi akuifer ini berada di wilayah
Kelurahan Silaing Bawah, Siaing Atas, Pasar Usang, Bukit Surungan, Guguk
Malintang, Pasar Baru, Balai-Balai dan Kelurahan Tanah Hitam.
3.
Daerah Air
Tanah Langka
Tersebar di Elevasi tinggi dan
batuan padu. Di Wilayah Kota Padang Panjang terdapat dibagian Selatan. Didasarkan
wilayah administrasinya termasuk Kelurahan Tanah Hitam.
H.
Penggunaan Lahan
Berdasarkan data BPS tahun 2008 (Padang Panjang dalam
angka), terlihat penggunaan lahan yang besar adalah berupa sawah seluas 690 Ha
(30%) dan paling kecil berupa ladang/huma seluas 95 Ha (4,13%). Sedangkan
penggunaan lahan untuk kegiatan perkotaan berupa bangunan dan halaman seluas
334 Ha (14,52%). Hal ini menunjukkan sektor pertanian masih cukup berperan di
Kota Padang Panjang. Secara lebih jelas mengenai kondisi penggunaan lahan di
kota Padang Panjang dapat dilihat pada Tabel
3.4.
Sedangkan berdasarkan data
dari RTRW Provinsi Sumatera Barat tahun 2009, secara indikatif terlihat
penggunaan lahan yang dominan di Kota Padang Panjang adalah berupa Sawah yang
sebagian besar berlokasi di bagian timur atau di Kecamatan Padang Panjang
Timur. Sedangkan
lahan hutannya sebagian besar berlokasi di bagian barat atau Kecamatan Padang
Panjang Barat. Adapun lahan lahan terbangun dan permukiman cenderung berlokasi
memusat di persimpangan jalan Nasional Padang Bukittinggi dan Padang Solok yang
merupakan kawasan pusat kota. Secara lebih jelas mengenai distribusi lahan
terbangun di Kota Padang Panjang pada tahun 2007 dapat dilihat pada Gambar 3.4.
I.
Kebencanaan
Hasil dari desk studi, terlihat ada beberapa bencana yang berpotensi
terjadi di Kota Padang Panjang antara lain :
1.
Bencana gempa tektonik karena terletak pada zona patahan
aktif (sesar besar semangko)
2.
Bencana gempa vulkanik karena berdekatan dengan Gunung
Marapi yang masih aktif.
3.
Bencana tanah longsor dan gerakan tanah karena berlokasi
kawasan rawan gerakan tanah dengan kemiringan lereng > 40%.
Berdasarkan data kegempaan yang ada, bahwa wilayah
Kota Padang Panjang termasuk dalam zona
kegempaaan dengan kecepatan 0,13-0,25 g atau setara dengan skala VII-VIII MMI.
Skala ini menunjukkan kekuatan gempa besar dan dapat meruntuhkan
bangunan-bangunan bertembok (Suhirman, 1986). Selanjutnyan menurut Suhirman
didasarkan data gempa yang pernah terjadi tanggal 13-18 November 1981, gempa
yang terjadi di Wilayah Kota Padang Panjang mempunyai intensitas (kekuatan
gempa) III-IV skala MMI. Sumber gempa terletak lebih kurang 75 Km di sebelah
barat daya Kota Padang Panjang, berkekuatan 5,4 skala Richter dengan kedalaman
episentrum sekitar 30 Km dan lama goncangan 4 detik. Gempa di Wilayah Kota Padang Panjang terjadi pula 12 Maret 1985
dengan intensitas III-IV skala MMI.
Sedangkan berdasarkan BPS (Padang Panjang dalam
angka 2008), maka jumlah getaran gempa yang terjadi di wilayah Kota Padang
Panjang cukup tinggi yaitu 817 kali getaran gempa. Hal ini dipengaruhi oleh
letak wilayah yang dikelilingi oleh tiga gunung (Marapi, Singgalang, Tandikat)
dan termasuk dalam zona patahan aktif (sesar semangko)
3.3.4
Kondisi Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Berdasarkan data BPS Kota Padang
Panjang, tahun 2008 penduduknya berjumlah 54.218 Jiwa/Ha dengan tingkat
kepadatan penduduk 24 Jiwa/Ha. Kecamatan yang paling padat penduduknya adalah
Kecamatan Padang Panjang Barat yaitu 34 Jiwa/Ha. Sedangkan kelurahan yang
paling besar jumlah penduduknya adalah Kelurahan Koto Katik yaitu 6.541 jiwa
dan paling sedikit penduduknya adalah Kelurahan Silaing Atas yaitu 928 jiwa.
Ditinjau dari tingkat kepadatan penduduk menurut kelurahan, maka yang paling
padat penduduknya adalah Kelurahan Sigando yaitu 92 jiwa/Ha dan paling rendah
tingkat kepadatannya adalah Kelurahan Pasar Baru yaitu 7 jiwa/Ha. Secara
keseluruhan dapat dinilai bahwa tingkat kepadatan penduduk Kota Padang Panjang
masih rendah, karena masih dibawah 100 jiwa/Ha.
Selanjutnya dari hasil olahan data
BPS tersebut, maka laju pertumbuhan penduduk Kota Padang Panjang periode 2004 –
2008 sebesar 4,98% pertahun. Hal ini menunjukkan pertumbuhan penduduk Kota
Padang Panjang cukup tinggi. Sedangkan
komposisi penduduk Kota Padang Panjang, pada tahun 2008 lebih banyak perempuan
(27.254 jiwa) darpada laki-laki (26.964). Secara lebih rinci mengenai kondisi
Penduduk Kota Padang Panjang pada tahun 2008 dapat dilihat pada Tabel 3.5.
Kemudian dari data BPS (Padang Panjang dalam angka), pada
tahun 2008 persentase angkatan kerja di Kota Padang Panjang adalah 64,36%
diantaranya 59,66% sudah bekerja. Bila ditinjau lapangan usaha atau pekerjaan
dari penduduk yang sudah bekerja tersebut, maka terlhat sektor perdagangan
menyerap tenaga kerja sebesar 36,5%, sektor jasa kemasyarakatan sebesar 30,20%,
sektor angkutan dan komunikasi sebesar 10,92% dan sektor lainnya sebesar
22,38%. Hal ini dapat dinilai bahwa sektor perkotaan berupa jasa dan perdagangan
sangat berperan dalam penyerapan tenaga kerja di Kota Padang Panjang.
3.3.5
Kondisi Perekonomian
A. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Pada
tahun 2006, PDRB Kota Padang Panjang atas dasar harga berlaku (ADHB) mencapai
Rp 549.189,83 juta. Kemudian terus mengalami peningkatan sehingga pada tahun
2008 mencapai 730.631,88 juta atau naik sekitar 33,04%. Adapun PDRB atas dasar
harga konstan (ADHK) 2000, pada tahun 2006 sebesar Rp 330.172,93 juta dan terus
mengalami peningkatan sehingga pada tahun 2008 menjadi sebesar Rp 373.254,04
juta atau naik sekitar 13,05%. Secara lebih jelas perkembangan PDRB Kota Padang
Panjang dapat dilihat pada Tabel 3.6.
Tabel 3.6
|
|||
PDRB Kota Padang Panjang
|
|||
Atas Dasar Harga
Berlaku dan Harga Konstan 2000
|
|||
Tahun 2006 – 2008
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
(jutaan
rupiah)
|
No
|
Tahun
|
ADHB
|
ADHK 2000
|
1
|
2006
|
549.189,83
|
330.172,93
|
2
|
2007*
|
622.635,17
|
351.227,59
|
3
|
2008*
|
730.631,88
|
373.254,04
|
Sumber
: Padang Panjang dalam Angka 2008 (BPS)
|
|||
|
|
|
|
Keterangan :
|
|
|
|
|
* = Angka Diperbaiki
|
|
|
B.
Pertumbuhan Ekonomi
Berdasarkan
perkembangan nilai tambah sektor ekonomi pada PDRB atas dasar harga konstan
2000, maka selama tahun 2008 kinerja perekonomian Padang Panjang mengalami
pertumbuhan sebesar 6,27%. Hal ini berarti pertumbuhannya sedikit lamban
dibandingkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2007 yaitu sebesar 6,38%. Secara
keseluruhan perekonomian Kota Padang Panjang mengalami perkembangan. Namun bila
dilihat secara sektoral, maka pertumbuhannya relatif bervariasi. Sub sektor
pertanian, pertambangan dan galian, perdagangan, hotel dan restoran serta
jasa-jasa adalah sub sektor yang pertumbuhannya pada tahun 2008 lebih besar
dibandingkan pada tahun 2007. Secara lebih jelas mengenai pertumbuhan ekonomi
Kota Padang Panjang dapat dilihat pada Tabel
3.7.
Tabel 3.7
Pertumbuhan Ekonomi Kota
Padang Panjang tahun 2004 - 2008
|
|
||||||
No
|
Lapangan Usaha/Sektor
|
Pertumbuhan (%)
|
|||||
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
|
||
1
|
Pertanian
|
5,74
|
6,58
|
4,99
|
0,68
|
3,17
|
|
2
|
Pertambangan & Galian
|
-11,71
|
-50,34
|
2,13
|
-5,09
|
2,65
|
|
3
|
Industri
|
2,61
|
6,31
|
4,84
|
4,37
|
3,60
|
|
4
|
Listrik dan Air
|
2,70
|
13,75
|
12,01
|
6,17
|
5,19
|
|
5
|
Bangunan
|
8,20
|
8,87
|
9,05
|
8,70
|
6,45
|
|
6
|
Perdagangan, Hotel & Restoran
|
3,44
|
4,17
|
6,16
|
6,43
|
7,06
|
|
7
|
Angkutan dan Komunikasi
|
7,40
|
7,53
|
7,14
|
8,66
|
7,78
|
|
8
|
Keuangan, Persewaan & Jasa
Perusahaan
|
10,68
|
8,76
|
8,25
|
8,96
|
7,15
|
|
9
|
Jasa-jasa
|
3,91
|
3,83
|
4,12
|
6,34
|
6,75
|
|
|
Jumlah
|
5,33
|
5,74
|
6,11
|
6,38
|
6,27
|
|
Sumber
: PDRB Kota Padang Panjang tahun 2008 (BPS)
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
Bila
dibandingkan dengan kondisi Provinsi Sumatera Barat, pada tahun 2008
pertumbuhan ekonomi Kota Padang Panjang lebih rendah dimana Provinsi Sumatera
Barat 6,37% dan Kota Padang Panjang 6,27%, Namun pada tahun 2007 pertumbuhan
ekonomi Kota Padang Panjang lebih tinggi daripada Provinsi Sumatera Barat
dimana Kota Padang Panjang 6,38% dan Provinsi Sumatera Barat 6,05%. Secara lebih
jelas mengenai perbandingan pertumbuhan ekonomi antara Kota Padang Panjang dan
Provinsi Sumatera Barat dapat dilihat pada Tabel
3.8.
Tabel 3.8
|
||||||
PDRB Provinsi Sumatera
Barat dan Kota Padang Panjang
tahun 2006 – 2008
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Tahun
|
Provinsi Sumatera Barat
|
Kota Padang Panjang
|
||||
PDRB (Milyar Rp)
|
Pertumbuhan Ekonomi (%)
|
PDRB (Juta Rp)
|
Pertumbuhan Ekonomi (%)
|
|||
ADHB
|
ADHK
|
ADHB
|
ADHK
|
|||
2006
|
549.189,83
|
31.561,99
|
|
549.189,83
|
330.172,93
|
|
2007
|
622.635,17
|
33.473,43
|
6,05
|
622.635,17
|
351.227,59
|
6,38
|
2008
|
730.631,88
|
33.516,12
|
6,37
|
730.631,88
|
373.254,04
|
6,27
|
Sumber
: PDRB Kota Padang Panjang 2008 (BPS)
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan :
|
|
|
|
|
|
|
ADHB =
Atas dasar harga berlaku
|
|
|
|
|
||
ADHK =
Atas dasar harga konstan 2000
|
|
|
|
|
Kemudian
berdasarkan Laporan PDRB Kota Padang Panjang tahun 2008 (BPS Kota Padang
Panjang), terlihat pertumbuhan ekonomi Kota Padang Panjang pada tahun 2008
lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Kota Padang (Ibukota
Provinsi) dimana Kota Padang Panjang 6,27% dan Kota Padang 6,21%. Namun bila
dibandngkan dengan Kota terdekat yaitu Kota Bukittinggi, maka pertumbuhan
ekonomi Kota Padang Panjang lebih rendah dimana Kota Bukittinggi mempunyai
pertumbuhan ekonomi 6,58%.
C.
Struktur Ekonomi
Secara keseluruhan peranan masing-masing sektor ekonomi
terhadap pembentukan PDRB Kota Padang Panjang tahun 2008, tidak jauh berbeda
dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2008, sektor ekonomi yang memberikan peranan
terbesar adalah sektor jasa-jasa dengan kontribusi sebesar 25,33%, mengalami
peningkatan dari tahun 2007 yang tercatat sebesar 24,81%. Besarnya kontribusi
sektor jasa-jasa dalam perekonomian Kota Padang Panjang, terutama didukung oleh
sub sektor Pemerintahan Umum dan Pertahanan dengan kontribusi 17,19% dan sub
sektor swasta sebesar 8,14%. Secara lebih jelas mengenai struktur perekonomian
Kota Padang Panjang dapat dilihat pada Tabel
3.9.
Tabel 3.9
|
||||||
Struktur Ekonomi Kota
Padang Panjang berdasarkan
|
||||||
PDRB ADHK menurut
Lapangan Usaha/Sektor
|
||||||
Tahun 2004 - 2008 (%)
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
No
|
Lapangan Usaha/Sektor
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
1
|
Pertanian
|
10,90
|
11,36
|
11,14
|
10,45
|
10,21
|
2
|
Pertambangan & Penggalian
|
1,10
|
0,53
|
0,55
|
0,40
|
0,39
|
3
|
Industri Pengolahan
|
9,36
|
8,90
|
9,00
|
8,79
|
8,72
|
4
|
Listrik dan Air
|
3,08
|
3,16
|
3,13
|
3,08
|
2,78
|
5
|
Bangunan/Konstruksi
|
7,30
|
7,88
|
8,34
|
8,32
|
8,36
|
6
|
Perdagangan, Hotel & Restoran
|
11,42
|
10,69
|
10,25
|
10,27
|
10,41
|
7
|
Angkutan dan Komunikasi
|
21,11
|
23,24
|
24,73
|
23,53
|
23,34
|
8
|
Keuangan, Persewaan & Jasa
Perusahaan
|
9,41
|
9,49
|
9,38
|
10,36
|
10,48
|
9
|
Jasa-jasa
|
26,33
|
24,74
|
23,48
|
24,81
|
25,33
|
|
Jumlah
|
100.00
|
100.00
|
100.00
|
100.00
|
100.00
|
Sumber
: PDRB Kota Padang Panjang 2008 (BPS)
|
D.
PDRB Perkapita
Nilai PDRB
suatu daerah yang tinggi belum tentu menggambarkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat, karena masih dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk di suatu daerah.
Indikator lain yang sering digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan
masyarakat atau tolok ukur kekuatan ekonomi suatu daerah adalah nilai PDRB
perkapita. PDRB perkapita merupakan hasil bagi antara nilai nominal
PDRB dengan jumlah penduduk pertengahan tahun. Jika pertumbuhan PDRB lebih
tinggi dari pertumbuhan penduduk pada tahun yang sama maka berarti
kesejahteraan masyarakat meningkat dari tahun sebelumnya.
Pada umumnya sejak tahun 2005 kenaikan nilai PDRB
perkapita penduduk Kota Padang Panjang relatif cukup tinggi dengan rata-rata
kenaikan sebesar Rp 1 juta per orang pertahun. Bahkan nilai PDRB perkapita
tahun 2008 meningkat sebesar 12,58% dibandingkan dengan nilai PDRB perkapita
tahun 2007 yakni dari Rp 11,97 juta per orang pertahun pada tahun 2007
meningkat menjadi sebesar Rp 13,48 juta per orang pertahun pada tahun 2008.
Selanjutnya nilai pendapatan regional perkapita pada periode tahun 2007 - 2008
juga mengalami peningkatan sebesar 12,31% yaitu dari Rp 11,17 juta menjadi Rp
12,55 juta. Secara lebih jelas mengenai perkembangan PDRB perkapita dan
Pendapatan Regional perkapita Kota Padang Panjang dapat dilihat pada Tabel 3.10.
Tabel 3.10
PDRB Perkapita dan Pendapatan
Regional Perkapita Penduduk
Kota
Padang Panjang tahun 2004 – 2008
Uraian
|
Tahun
|
Nilai Nominal
|
Kenaikan (%)
|
PDRB Perkapita
|
2005
|
9.664.058,82
|
-
|
2006
|
10.922.629,87
|
13,03
|
|
2007
|
11.969.609,94
|
9,59
|
|
2008
|
13.475.817,63
|
12,58
|
|
Pendapatan Regional Perkapita
|
2005
|
8.973.352,94
|
7,42
|
2006
|
10.163.159,71
|
13,26
|
|
2007
|
11.175.821,45
|
9,96
|
|
2008
|
12.552.003,79
|
12,31
|
Sumber : PDRB Kota Padang Panjang 2008 (BPS)
3.4
ISU STRATEGIS
3.4.1
Isu Strategis dari Tinjauan Makro
Berdasarkan tinjauan terhadap Kebijakan dan Arahan
Pembangunan wilayah Kota Padang Panjang dalam konteks Makro (Tabel 3.1), maka
isu strategis yang dapat mendorong percepatan perkembangan wilayah Kota Padang
Panjang adalah sebagai berikut :
1.
Pengembangan Jalan Bebas Hambatan Bukittinggi – Padang
Panjang – Padang.
2.
Pemantapan dan peningkatan pelayanan Jalan Nasional
(Jalan arteri primer) Bukittinggi – Padang Panjang – Padang.
3.
Pemantapan dan peningkatan jalan kolektor primer Padang
Panjang – Batusangkar.
4.
Pemantapan dan peningkatan pelayanan jalan kereta api
Lubuk Alung – Padang Panjang – Solok.
5.
Rencana destinasi pengembangan pariwisata III.
6.
Pengembangan kawasan strategis poros barat – timur di
wilayah Provinsi Sumatera Barat
7.
Sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dalam wilayah Provinsi
Sumatera Barat.
Sedangkan isu strategis
yang dapat menjadi kendala untuk percepatan perkembangan wilayah Kota Padang Panjang adalah sebagai berikut
:
1. Pemantapan fungsi wilayah sungai Anai – Kuranji – Arau –
Mangau – Antokan sebagai kawasan strategis nasional, dimana kota Padang Panjang
termasuk dalam wilayah sungai tersebut
2. Pemantapan fungsi cagar alam Lembah Anai yang berlokasi
di bagian selatan Kota Padang Panjang.
3. Kota Padang Panjang termasuk dalam kawasan rawan bencana,
meliputi :
a.
Rawan
longsor dan gerakan tanah
b.
Rawan gempa tektonik (zona patahan aktif)
c.
Rawan bencana letusan gunung api baik berupa gempa maupun
tumpahan material dari letusan gunung api.
3.4.2
Isu Strategis dari Tinjauan Mikro
Berdasarkan tinjauan terhadap Profil Wilayah Kota Padang
Panjang dan berbagai informasi yang diperoleh, maka isu strategis dalam
pengembangan wilayah Kota Padang Panjang adalah sebagai berikut :
1.
Kota Padang Panjang sebagai kota tujuan pendidikan
2.
Kota Padang Panjang sebagai kota wisata pelayanan
kesehatan bertaraf internasional.
3.
Secara fisik wilayah bagian barat (Kecamatan Padang
Panjang Barat) lebih cepat berkembang dari pada wilayah bagian timur (Kecamatan
Padang Panjang Timur), karena :
Ø Relatif datar (kemiringan 0 – 15%)
Ø Berlokasi pada
persimpangan jalan nasional (arteri primer) dengan aksesibilitas tinggi.
4. Ketersediaan sumber air bersih cukup besar baik dari air
permukaan (sungai), air tanah dangkal (sumur) maupun dari mata air (Lubuk Mata
Kucing).
5. Kegiatan pertanian masih dominan, dimana ± 35% lahannya
digunakan untuk sawah dan ladang. Hal ini belum mencerminkan identitas
perkotaan yang seharusnya lebih banyak kegiatan non pertanian.
6. Tingkat bencana gempa cukup tinggi, berkisar 2 - 7 kali
sehari (periode tahun 2004 – 2008).
7. Sudah mulai terjadi penetrasi dan okupasi lahan terhadap
kawasan lindung, terutama hutan lindung.
8. Sesuai standar penduduk kawasan perkotaan, maka tingkat
kepadatan penduduk masih rendah (0 – 100 jiwa/Ha) yaitu 24 jiwa/Ha (tahun
2008).
9. Pertumbuhan ekonomi tahun 2008 cukup besar yaitu 6,27%
lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Kota Padang (Ibukota
Provinsi) yaitu 6,21%, tetapi lebih rendah dari pada Provinsi Sumatera Barat 6,37%.
10. Struktur perekonomian (tahun 2008) di dominasi oleh
sektor sektor jasa-jasa dengan kontribusi sebesar 25,33%. Hal ini sudah mulai
menunjukkan identitas perkotaan, dimana sektor non pertanian sudah dominan.
11. Kondisi pelayanan
angkutan umum dalam kota masih sangat rendah, dimana sebagian besar dilayani
oleh Ojek motor.
12. Sektor informal belum
tertata dengan baik, seperti pedagang kaki lima berjualan pada pada jalur
pedestrian dan badan jalan.
13. Tingkat pelayanan air
PDAM Kota Padang Panjang masih rendah.
14. Terminal luar kota dan
dalam kota belum berfungsi optimal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar